BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Magang Keahlian
Praktek Magang Keahlian merupakan
kegiatan kurikuler yang dikemas
dalam sebuah mata kuliah yaitu Magang Keahlian. Magang keahlian adalah suatu
bentuk proses pembelajaran mahasiswa yang mendukung program pendidikan di FE
UNP dan program teknis praktis yang ditemukan di lapangan. Penyelenggaraan
pendidikan keahlian profesional yang memadukan secara sistematis dan sinkron
antara program pendidikan di FE UNP dengan program penguasaan keahlian yang
diperoleh melalui kegiatan pengalaman langsung di dunia kerja yang mengarah
kepada pencapaian tingkat keahlian profesional tertentu. Dalam mata kuliah ini kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara langsung di dunia kerja. Kegiatan ini bertujuan
untuk membekali mahasiswa dengan keahlian praktis yang sesuai dengan situasi dan kondisi kerja nyata (riil)
yang tidak diperoleh di perguruan tinggi sehingga mahasiswa diharapkan lebih memahami dan memiliki keterampilan
dalam suatu disiplin ilmu.
Hasil dari kegiatan magang keahlian ini akan menjadi salah satu syarat bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikannya di FE UNP dan aspek penentu bagi keberhasilan mereka di dunia kerja setelah lulus.
Setiap mahasiswa FE UNP wajib mengikuti
magang keahlian yang pelaksanaannya langsung di perusahaan atau di instansi pemerintah. Magang ini merupakan satu dari sekian banyak mata
kuliah yang ada di FE UNP. Mahasiswa
harus melaksanakannya dengan sungguh-sungguh supaya pelaksanaan magang keahlian itu berhasil secara maksimal. Dalam pelaksanaan magang keahlian ini diharapkan ada kecocokan antara
kompetensi yang didapatkan mahasiswa di bangku kuliah dengan aktivitas praktik yang dilakukan di perusahaan atau di instansi pemerintah
tempat magang.
Di sisi lain, diperlukan suatu sinergi antara dunia kerja dengan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara lebih luas. Maka, melalui kegiatan magang
keahlian ini, diharapkan akan
terjalin hubungan kemitraan antara FE UNP dengan dunia kerja. Magang Keahlian
ini sekaligus dimaksudkan untuk memahami dan mencari kemampuan dasar apa yang
sebenarnya diinginkan dunia kerja untuk dikembangkan di FE UNP sebagai lembaga
penghasil tenaga profesional yang berorientasi pada dunia kerja.
Untuk mengetahui kesungguhan mahasiswa,
maka perlu melakukan pencatatan atas apa yang dikerjakan selama magang keahlian
dalam bentuk “Jurnal kegiatan harian”. Jurnal ini merupakan bukti pekerjaan apa
saja yang telah dilakukan dan sejauh mana kinerja mahasiswa selama melaksanakan
magang keahlian di institusi atau perusahaan tempat magang.
Di samping itu untuk mengetahui pemahaman
atas kegiatan yang dilakukan, mahasiswa juga harus menulis laporan kelompok
yang berisikan kegiatan yang mereka lakukan, dan makalah individu yang
berisikan pembahasan dan pemecahan masalah atas hal-hal (kasus) yang diamati di
instansi pemerintah dan perusahaan tempat mahasiswa melaksanakan magang
keahlian. Informasi yang dibawa mahasiswa akan dianalisis secara teoritis
setelah mereka kembali dari praktek magang. Selain itu informasi juga dapat
digunakan oleh FE UNP sebagai dasar pengkajian tentang link and match FE UNP dengan dunia kerja.
B.
Tujuan
Magang Keahlian
Tujuan Umum
- Membangun link and match sehingga terbentuk keterkaitan dan kesepadanan antara kurikulum di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.
- Meningkatkan proses pembelajaran melalui proses pendidikan berbasis praktik sehingga nantinya lulusan akan menjadi tenaga kerja yang berkualitas dan profesional pada kondisi kerja yang sesungguhnya.
- Meningkatkan pengetahuan melalui pengalaman kerja riil yang diperoleh di dunia kerja, sebagai bekal untuk memahami dunia kerja yang nanti akan dihadapi setelah menyelesaikan pendidikan di FE UNP.
Tujuan Khusus
Secara khusus magang mempunyai tujuan agar
mahasiswa :
- Mempunyai kompetensi dan etos kerja yang sesuai dengan program studi yang diikuti.
- Mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan rutin yang berlingkup luas pada seluruh bagian yang telah dilalui dalam kegiatan magang keahlian.
- Mampu mengelola kelompok kerja dan beradaptasi dengan lingkungan kerja tempat magang secara baik dan benar.
- Mampu mempraktikan etika kerja dalam lingkungan magang keahlian secara memuaskan.
C.
Manfaat
Magang Keahlian
Dalam kegiatan
magang, kita memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan semua ilmu yang telah
dipelajari di bangku kuliah dan mempelajari detail tentang seluk beluk standar
kerja yang profesional. Pengalaman ini kemudian menjadi bekal dalam menjalani
jenjang karir yang sesungguhnya.Mahasiswa juga dapat menambah wawasan mengenai
dunia industri dan meningkatkan keterampilan serta keahlian praktek kerja.
Manfaat
1.
Menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesional
dengan tingkat pengetahuan dan keterampilan serta etos kerja yang sesuai dengan
tuntutan dunia kerja.
2.
Sebagai feed back
dalam melakukan penyempurnaan kurikulum
dan proses pembelajaran di FE UNP yang relevan dengan kebutuhan dunia
kerja.
Secara teoritis penelitian ini dilaksanakan
supaya dapat bermanfaat dalam mengembangkan cakrawala ilmu pengetahuan. Adapun
manfaat dari penelitian adalah :
1. Dapat
menambah pengetahuan, informasi dan pemahaman penulis terhadap Sistem
Perencanaan Nasional maupun Daerah
2. Sebagai
pembelajaran bagi perencana
BAB II
GANBARAN UMUM
PERUSAHAAN/INSTANSI
A.
Visi dan
Misi Perusahaan
Visi
:
Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan berdasarkan pada visi “ Terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat
Sumatera Barat melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkeadilan “.
Visi ini mengandung makna bahwa suatu kondisi sejahtera sebagai wujud dari
penyelenggaraan kesejahteraan sosial bersama yang terarah dan terencana baik
oleh pemerintah maupun masyarakat Sumatera Barat yang dilandasi oleh
nilai-nilai Adat dan Budaya.
Misi
:
Agar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
dapat men-capai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan,
maka ditetapkan pula misi sebagai berikut :
1.
Meningkatkan aksesibilitas pelayanan social untuk
menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan social bagi penyandang
masalah kesejahteraan social (PMKS).
2.
Mengembangkan perlindungan dan jaminan social bagi
PMKS.
3.
Mengembangkan fungsi social penyandang masalah
kesejahteraan social PMKS melalui pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi
social.
4.
Mengembangkan kapasitas kelembagaan social,partisipasi
social masyarakat dan dunia usaha serta sumber daya kesejahteraan social dalam
penyelenggaraan kesejahteraan social
Motto:
“Tiada
Hari Tanpa Kesetiakawanan Social”
B.
Gambaran
Umum Perusahaan
A. Program
Rehabilitasi Sosial
Salah satu bidang pembangunan bidang
kesejahteraan sosial yang penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan merupakan bagian dari salah satu tugas
pokok Dinas Sosial adalah memberikan pelayanan dalam rangka rehabilitisasi
sosial dan juga perlindungan sosial terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial ( PMKS ). Program rehabilitasi sosial dilakukan melalui dua pendekatan
yaitu pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan berbasis kelembagaan (
panti ). Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatnya fungsi sosial penyandang
masalah kesejahteraan sosial penerima manfaat melalui pelaksanaan pelayanan,
perlindungan dan rehabilitasi sosial.
B. Program
Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pembangunan kesejahteraan sosial
bidang bantuan dan jaminan sosial merupakan salah satu instrumen pembangunan
yang pada hakikatnya merupakan piranti dalam mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh masyarakat melalui pemanfaatan hasil-hasil pembangunan yang dicapai
dalam pengentasan penyandang masalah kesejah-teraan sosial. Oleh karena itu,
pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara ber- tahap, terencana,
Program perlindungan dan jaminan
sosial lebih fokus pada arah penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial
dalam bentuk upaya perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat yang
membutuhkan penanganan secara khusus, yaitu penduduk “ rentan “ serta penduduk
yang memiliki resiko. Penduduk beresiko adalah penduduk miskin kluster I dan II
serta penduduk lainnya yang katena faktor tertentu tidak memiliki kepastian
masa depan. Sementara yang termasuk penduduk rentan adalah masyarakat yang
tidak terlepas dari berbagai bencana, tindak kekerasan, dan pekerja migran
bermasalah sosial.
Program
perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dalam
rencana strategis tahun 2011 – 2015 terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu :
1.
Bantuan sosial korban bencana alam
Kegiatan bantuan sosial
korban bencana alam merupakan salah satu kegiatan yang fokus pada
masalah-masalah sosial yang ditimbulkan sebagai ekses dari bencana alam.
Pengurangan resiko bencana menjadi salah satu prioritas pe-nanganan utama dari
upaya bantuan sosial bagi korban bencana. Pengurangan resiko ini dilakukan
melalui memperkuat sistem dan mekanisme penanggula-ngan bencana yang terpadu.
a)
Kesiapsiagaan untuk dilakukannya penguatan
kesiapsiagaan bantuan darurat, peralatan evakuasi dan mobilisasi kendaraan
siaga bencana serta menyiapkan masyarakat untuk memahami resiko bencana yang
mengancam melalui penyuluhan sosial,
b)
Tanggap darurat melakukan aktivasi penanggulangan
bencana melalui upaya penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pelibatan
personel pelatih dalam penanggulangan bencana
c)
Pascabencana, melakukan rehabilitasi sosial secara
fisik maupun nonfisik melalui bantuan stimulan bahan bangunan rumah, santunan
sosial, dan bantuan pemberdayaan ekonomi produktif
d)
Membangun model penanggulangan bencana bidang bantuan
sosial dengan menggunakan pendekatan community
based development atau penanggulangan bencana berbasis masyarakat dengan
produk “kampung siaga bencana”.
Sasaran
yang akan dicapai pada kegiatan bantuan sosial korban alam adalah :
terpenuhinya kebutuhan darurat bagi korban bencana alam; terlaksananya
pelatihan petugas penanggulangan bencana dari unsur masyarakat sebanyak 1400 jiwa; tersedianya evakuasi kit
sebagai sarana penanganan korban bencana alam di kabupaten/kota rawan bencana.
2.
Bantuan sosial korban bencana sosial
Kegiatan bantuan sosial
korban bencana sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera
Barat diarahkan pada tiga tahapan penanggulangan bencana sosial yang difokuskan
untuk mencegah terjadinya potensi bencana sosial dengan mewujudkan masyarakat
yang berketahanan sosial.
Dalam
pelak- sanaannya, upaya-upaya yang dilakukan sebagai berikut :
a)
Prabencana, melalui kegiatan yang bernuansa pencegahan
dengan mem- perhatikan karakteristik permasalahan bencana sosial, maka upaya
yang dikembangkan diarahkan pada penguatan potensi lokal untuk mencegah
terjadinya potensi bencana sosial. Komponen kegiatan yang akan terus di
kembangkan adalah keserasian sosial dan penggalian kearifan lokal.
b)
Tanggap darurat, merupakan kegiatan pemberian bantuan
darurat bagi korban bencana sosial
c)
Rehabilitasi sosial merupakan bantuan pascabencana yang
dititikberatkan pada pemulihan korban bencana sosial.
Sasaran
yang akan dicapai dalam lima tahun ke depan ( 2011 – 2015 ) adalah :
terpenuhinya kebutuhan darurat bagi korban bencana sosial; terlaksananya
pelatihan petugas penanggulangan bencana sosial berbasiskan masyarakat. Dengan
indikator capaian kinerja jumlah korban bencana sosial yang dapat dibantu dan
dilayani.
3.
Bantuan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja
migran *
Kegiatan
bantuan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran diarahkan pada upaya
perlindungan sosial bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah
sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Upaya tersebut
dilaksanakan melalui :
a)
Rehabilitasi psikososial melalui rumah perlindungan dan
trauma center
b)
Bantuan usaha ekonomis produktif sebagai bantuan
stimulan bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah sosial
c)
Pemulangan ke daerah asal, pemberian pelayanan dan perlindungan selama di penampungan bagi
pekerja migran bermasalah.
Sasaran
yang akan dicapai dalam rencana strategis Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
tahun 2011 -2015 adalah pemenuhan kebutuhan rasa aman dan perlindungan bagi
korban tindak kekerasan dan pekerja migran yang ber-masalah sosial.
4.
Pendayagunaan Sumber Dana Sosial
Pengelolaan
dana kesejahteraan sosial yang berasal dari dan dilaksanakan oleh masyarakat
berjalan tertib, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Peningkat an
partisipasi dunia usaha, khususnya penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB)
dan Pengumpulan Uang dan Barang ( PUB ) ditandai dengan meningkatnya pengajuan
permohonan izin penyelenggaraan UGB dan PUB. Hal ini mencerminkan adanya
tanggung jawab dan kepedulian sosial yang besar dari kalangan masyarakat dan
dunia usaha terhadap masalah kesejahtera-an sosial.
Sasaran yang akan dicapai dalam rencana strategis ini
adalah
a)
Meningkatkan pelayanan dan pemrosesan rekomendasi izin
undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan barang.
b)
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha
dalam penyeleng-garaan kesejahteraan sosial melalui sosialisasi
c)
penyelenggaraan undian gratis berhadian dan pengumpulan
uang dan barang.
Indikator
capaian kinerja adalah meningkatnya jumlah masyarakat yang me-mahami peraturan
dan perundang-undangan tentang penyelenggaraan undian gratis berhadian dan
pengumpulan uang dan barang untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5.
Jaminan kesejahteraan sosial
Jaminan sosial adalah upaya
pemerintah dan masyarakat yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan
kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidup menuju
terwujudnya kesejahtera-an sosial bagi masyarakat. Perlindungan jamiman sosial
mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam
jangka panjang dapat mencakup seluruh masyarakat secara bertahap sesuai dengan
per-kembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Pendekatan pertama adalah
pen-dekatan asuransi sosial atau compulosry
social insurence yang dibiayai dari kontribusi/premi yang dibayarkan oleh
setiap tenaga kerja dan atau pemberi kerja. Kontribusi/premi dimaksud harus
selalu dikaitkan dengan tingkat pen-dapatan/upah yang dibayarkan oleh pemberi
kerja. Pendekatan kedua berupa bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan
sumber pembiayaan dari negara dan bantuan sosial masyarakat lainnya.
Mekanisme jaminan sosial berbasiskan masyarakat yaitu
penggalangan dana secara swadaya untuk memberikan jaminan sosial
bagi
komunitas lokal telah tumbuh secara turun-temurun di masyarakat seperti
jimpitan, arisan, baitulmal, ataupun kegiatan serupa dengan istilah yang berbeda
di setiap daerahnya. Pada perkembangannya, sistem jaminan sosial yang dibangun
tidak dapat menyasar kelompok berisiko,
khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial. Oleh
karena itu, dikembangkan sistem jaminan sosial dengan sasaran kelompok yang tidak
dapat tercakup oleh sistem jaminan sosial konvensional.
a)
Asuransi Kesejahteraan Sosial ( ASKESOS )
Askesos adalah
jaminan pertanggungan dalam bentuk penggantian pendapatan keluarga bagi warga
masyarakat pekerja mandiri pada sektor informal terhadap risiko menurunnya
kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama mengalami sakit, kecelakaan,
dan meninggal dunia sehingga berada dalam kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan
dasar anggota keluarga.
Askesos
merupakan kegiatan strategis dalam jaminan sosial berupa program pemeliharaan
penghasilan (income maintenance) yang
berskala nasional bagi masyarakat miskin atau marginal.
Dinas
Sosial/Kementerian Sosial sebagai pengelola atau pe-laksana di lapangan dengan
membentuk tim pengelola askesos.
Sasaran
yang akan dicapai pada kegiatan ini adalah terlaksananya kegiat-an asuransi
kesejahteraan sosial bagi sektor informal.
b)
Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan ( PKH
).
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan
sekaligus pe-ngembangan kebijakan dibidang perlindungan sosial, pemerintah
mulai melaksanakan Program Keluarga Harapan ( PKH ). atau bantuan tunai
bersyarat.
Program keluarga harapan adalah program asistensi
sosial kepada rumah tangga yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan
memberlakukan per-syaratan dalam rangka untuk mengubah perilaku miskin. PKH
diutama-kan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin ( RTSM ) yang memiliki ibu
hamil/menyusui, dan anak usia 0 – 15 tahun, atau anak usia 15 – 18 tahun yang
belum menyelesaikan pendidikan dasarnya.
C. Program
Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan
sosial merupakan upaya diarahkan untuk mewujdukan warga masyarakat yang
mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan
dasarnya. Pengertian ini mesti dimaknai secara arif, yaitu bahwa tujuan
pemenuhan kebutuhan dasar adalah tujuan awal agar secara bertahap kehibupan
yang lebih berkualitas dan kemandirian dapat dicapai. Pemberdayaan sosial
secara simultan juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial dapat
dibangun menjadi sumber kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
1.
Penanggulangan kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah pembangunan kesejahteraan
sosial yang ber- kaitan dengan berbagai bidang pembangunan lainnya, ditandai
oleh pe-ngangguran, keterbelakangan, dan ketidak-berdayaan. Oleh karena itu,
ke-miskinan merupakan masalah pokok nasional yang
penanggulangannya tidak dapat ditunda dan telah menjadi prioritas nasional.
Masalah kemiskinan me-rupakan masalah yang sulit ditanggulangi, karena
mayoritas termasuk kemiskin an kronis yang terjadi terus-menerus atau juga
disebut kemiskinan struktural. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS )
yang dikategorikan sebagai fakir miskin termasuk
kategori kemiskinan kronis yang membutuhkan penanganan sungguh-sungguh, terpadu
secara lintas sektor dan berkelanjutan. Selain itu, terdapat sejumlah penduduk
yang mengalami kemiskinan sementara yang ditandai dengan menurunnya pendapatan
dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari perubahan kondisi normal
menjadi kritis, bencana alam dan bencana sosial seperti korban konflik sosial.
Upaya yang dilakukan untuk mendukung penanggulangan
kemiskinan tersebut mencakup :
a)
Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha,
pelayanan kesehatan dasar dan pendidikan dasar melalui Kelompok Usaha Bersama (
Kube )
b)
Penyediaan akses perumahan dan pemukiman melalui
rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni
c)
Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran
hasil usaha me- lalui pendampingan dan lembaga pembiayaan.
Sasaran
yang akan dicapai dalam kurun waktu 2011 – 2015 adalah keluarga fakir miskin
sebanyak 25.750 jiwa mendapatkan bantuan pemberdayaan dalam bentuk Stimulan
modal kelompok usaha bersama ( kube ) dan usaha ekonomis produktif. Indikator
capaian kinerja tersedianya akses kesempatan kerja/usaha, pelayanan kesehatan
dasar dan pendidikan dasar serta kelompok usaha ber-sama bagi 25.750 jiwa fakir
miskin.
Tersedianya akses perumahan dan pe-mukiman melalui
rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
2.
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil ( KAT )
Komunitas
adat terpencil merupakan kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan
terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayan an, baik
secara sosial, ekonomi, maupun politik ( KEPPRES No.111/1999 ). Kriteri umum
komunitas adat terpencil, terdiri atas; berbentuk komunitas kecil, tertutup,
dan homogen; pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan; pada umumnya
masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem; pada umumnya terpencil secara
geografis dan relatif sulit dijangkau; peralatan dan teknologi relatif
sederhana; ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat
relatif tinggi; dan keterbatasan akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
Komunitas adat terpencil merupakan
kelompok masyarakat yang termarginalisasi dan belum terpenuhi hak-haknya.
Marginalisasi terhadap komunitas adat terpencil muncul sebagai akibat dari
lemahnya posisi tawar mereka dalam menghadapi persoalan yang dihadapinya. KAT
sering kali menjadi korban dari konflik kepentingan ekonomi wilayah, dimana
eksploitasi sumber daya alam oleh pendatang di wilayah pedalaman menjadi
hak-hak ulayat masyarakat atas tanah mereka hilang. Terjadi pula, lunturnya
sistem budaya kearifan lokal, serta rusaknya tempat mereka hidup. Selain itu,
rendahnya aksesibilitas ke wilayah tempat tinggal KAT menyebabkan sulit-nya KAT
setempat menjangkau fasilitas layanan publik yang disediakan pemerintah.
Berbagai kondisi tersebut menyebabkan ketidakberdayaan dan rendahnya kualitas
hidup KAT.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan warga KAT, meliputi
a.
Persiapan
pemberdayaan
b.
Pemberdayaan
sumber daya manusia
c.
Pemberdayaan
lingkungan sosial
d.
Penberdayaan
kelembagaan, dan
e.
Perlindungan
dan advokasi.
Kelima kegiatan tersebut memerlukan koordinasi lintas
sektor dan kerjasama antar kementerian dan dinas dan dilaksanakan dengan
menggunakan kerangka pengeluaran jangka menengah.Sasaran yang akan dicapai lima
tahun ke depan adalah terpenuhinya kebutuhan dasar, aksesibilitas dan pelayanan
sosial dasar bagi 950 KK komunitas adat terterpencil di Kab. Kepulauan Mentawai.
Dengan indikator capaian kinerja ialah tersedianya pemukiman dan infrstruktur dan
pemberian jaminan hidup bagi 950 KK warga komunitas adat terpencil.
3.
Pemberdayaan keluarga
Permasalahan
utama keluarga adalah kemiskinan, kerentanan, dan kerawanan sosial sebagai
akibat negatif dari modernisasi. Ketidakberdayaan keluarga akan berdampak pada
ketidakmampuan keluarga melaksanakan fungsi dan perannya terutama membangun
keluarga yang sejahtera; mampu memecahkan masalah sosial yang dialaminya dan
Untuk men- dukung kegiatan pemberdayaan keluarga, dilakukan upaya-upaya sebagai
berikut :
a.
Pemberian Asuransi Kesejahteraan Sosial Keluarga ( AKSK
) kepada keluarga yang menjadi sasaran
kegiatan
b.
Pembentukan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (
LK3 ) di tingkat kabupaten/kota
c.
Pemberdayaan perempuan
d.
Pembentukan pusat data keluarga ( PUSDAKA )
Sasaran yang akan dicapai adalah peningkatan 1700
keluarga rentan agar dapat melaksanakan fungsi sosial dan kesejahteraan
keluarga dengan idikator capaian yaitu : tersedianya bantuan usaha ekonomis
produktif;
tersedianya akses LK3 di seluruh kabupaten/kota; dan
tersedianya pusat data keluarga.
d) Program
Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat
1.
Kelembagaan sosial masyarakat
Kelembagaan
sosial masyarakat, dalam konteks pembangunan kesejahteraan sosial menjadi salah
satu komponen penting di samping pemerintah dan dunia usaha. yang tumbuh dari
masyarakat dan atau diprakarsai oleh pemerintah.
Lebih dari itu, dapat berperan sebagai perekat dan
penguat keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan
masyarakat.
Dalam
konteks pemberdayaan, suatu kegiatan dapat bertahan lama dan berkelanjutan
apa-bila didukung oleh kelembagaan lokal yang berakar pada masyarakat. Untuk
men-dukung pemberdayaan kelembagaan sosial, dilakukan beberapa upaya sebagai
berikut :
a.
Pemberdayaan
karang taruna
b.
Pemberdayaan
organisasi sosial
c.
Pemberdayaan
pekerja sosial masyarakat
d.
Pengembangan wahana kesejahteraan sosial berbasis
masyarakat di tingkat desa/kelurahan
e.
Pemberdayaan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan di
tingkat kecamatan.
Serangkaian
kegiaan pemberdayaan tersebut akan memperkuat potensi sumber daya kesejahteraan
sosial dari dimensi kelembagaan sosial masyarakat. Peran karang taruna,
organisasi sosial, pekerja sosial masyarakat, wahana kesejahteraan sosial
berbasis masyarakat,dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan sangat vital
untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat di tingkat lokal dan akar rumput.
Untuk itu, perlu dilakukan revitalisasi terhadap
kelembagaan yang telah lama eksis seperti karang taruna dan penguatan kapasitas
kepada institusi yang baru tumbuh seperti tenaga kesejahteraan sosial
kecamatan.
Sasaran program yang akan dicapai adalah peningkatan
peran masyarakat melalui sumber kesejahteraan sosial penyelenggara
kesejahteraan sosial. dapat diberdayakan organisasi sosial; dapat
diberdayakannya pekerja sosial masyarakat; diberdayakan peran dan fungsi karang
taruna; berkembang usaha wahana kesejahtera an sosial berbasis masyarakat; dan
meningkatnya kerjasaa kelembagaan sosial dunia usaha.
2.
Pelestarian Kepahlawanan, Keperintisan, dan
Kesetiakawanan sosial
Salah satu kegiatan dalam
pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial adalah untuk menumbuhkan dan
meningkatkan nilai-nilai kepedulian serta kecintaan terhadap bangsa dan negara,
Untuk mendukung upaya tersebut dan menanamkan nilai-nilai luhur kepahlawanan,
keperintisan dan kesetiakawanan sosial dilakukan be-berapa hal sebagai berikut
:
a)
Pengusulan penganugerahan gelar pahlawan nasional,
perintis kemerdeka an, janda/duda perintis kemerdekaan, serta pengusulan
pemberian satya lencana kebaktian sosial
b)
Pemberian bantuan bulanan dan bantuan kesehatan
keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, janda/duda perintis kemerdekaan, serta
bantuan perbaikan rumah
c)
Sosialisasi dan aktualisasi nilai-nilai kepahlawanan,
keperintisan dan ke setiakawanan sosial.
Sasaran yang akan dicapai adalah melestarikan dan
mendayagunakan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan
sosial. Indikator kinerja yang digunakan adalah : terlaksananya pemberian
anugrah gelar pahlawan nasional dan terpeliharanya taman makam pahlawan nasional
dan makam pahlawan nasional.
1.
Kepala Dinas
2.
Sekretaris
a.
Subbag Umum dan Kepegawaian
b.
Subbag Program
c.
Subbag Keuangan
3.
Bidang Pemberdayaan Sosial
a.
Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
b.
Seksi Pemberdayaan Peran Keluarga
c.
Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin
4.
Bidang Pengembangan Kelembagaan Sosial dan Kemitraan
a.
Seksi Organisasi Sosial, Panti Sosial, Karang Taruna
dan Kemitraan
b.
Seksi Penyuluhan Sosial dan Pengembangan Pekerja Sosial
Masyarakat
c.
Seksi Kepahlawanan, Ketahanan dan Kesetiakawanan Sosial
5.
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
a.
Seksi Perlindungan Pelayanan Sosial, Anak, Remaja dan
Lansia
b.
Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang
Cacat
c.
Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban
Napza
6.
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial
a.
Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Alam
b.
Seksi Bantuan Sosial Korban Tinda Kekerasan dan Pekerja
Migran/Orang Telantar
c.
Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebanyak 8 UPTD,
yaitu :
a.
PSKW Andam Dewi Sukarami Kab.Solok
b.
PSBN Tuah Sakato Kalumbuk Padang
c.
PSBG Harapan Ibu Kalumbuk Padang
d.
PSTW Kasih Sayang Ibu Cubadak Batusangkar
e.
PSAABR Budi Utama Lubuk Alung
f.
PSTW Sabai Nan Aluih Sicincin
g.
PSAA Tri Murni Padang Panjang
h.
PSBR Harapan Padang Panjang
C.
Sejarah
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat merupakan instansi Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat yang secara Organisatoris, teknis administrasi dan
teknis operasional berada di bawah gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat berdiri berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Dinas di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Dinas sosial
bergabung dengan Dinas Kesehatan dengan Nomenklatur Dinas Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial yang merupakan gabungan :
-
Kantor Wilayah Departemen Sosial
-
Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, dan
-
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
Adanya
penggabungan ini merupakan konsekwensi diberlakukannya Undang-undang Nomor 22
Than 1999, tentang otonomi daerah dan Perda No. 5 Than 2001 yang tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas penyusunannya syarat kepentingan
politik pengaruh pemikiran controversy dari Gus Dur, yang ditangkap oleh
legislative
sebagai pembenar untuk menjegal
pemerintah mengevaluasi lagi SOTK dengan pertimbangan efektifitas kenerja
dengan
mendengarkan
saran-saran dari masyarakat diusulkanlah perubahan SOTK dengan pertimbangan
SOTK oleh Gubernur dan akhirnya disetujui oleh DPRD maka Perda tersebut diatas
seefektif diperlakukan.
Dalam
pengembangannya Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat telah mengalami beberapa
era. Dan dari periode itu mempunyai nilai tertentu sesuai dengan kurun waktu
masing-masing, yakni sebagi berikut :
1.
Era Jawatan Sosial
Sejak
17 Agustus 1945 secara yuridis telah berdiri Negara Republik Indonesia yang
mempunyai pemerintah yang baru berusaha melengkapi semua struktur organisasi
yang diperukan dalam penyelenggaraan Negara hingga bisa mencapai tujuannya.
Pemerintah berpendapat untuk melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 pemerintah
membentuk Kabinet yang terdiri dari beberapa Kementerian salah satu Departemen
itu adalah Departemen Sosial yang bertujuan menangai masalah-masalah sosial
secara serius dan bersungguh-sungguh. Untuk mengurusi masalah-masalah sosial
diprovinsi dibentuklah unit organsasi sosial dengan nama Jawatan Sosial Provinsi
dan Keresidengan dibentuk pula unit organsasi Sosial dengan nama Pejabat
Sosial Negara R.I Kepresidenan.
Pada
saat itu Provinsi Sumatera Jawatan Sosialnya berkedudukan di Kota Pematang
Siantar, sedangkan pelaksanaan kegiatan sosial di daerah keresidenan Sumatera
Barat berkedudukan di Bukittinggi.
Semenjak
tahun 1946 Pejabat Keresidenan Sumatera Barat telah mulai menangani permasalahan
sosial yang timbul akibat perang kemerdekaan.
Pejabat sosial pertama di keresidenan Sumatera Barat adalah Bagindo
Muhammad Thahar kemudian dilanjutkan oleh Marah Kaharudin sampai terbentuknya
Provinsi Sumatera Tengah.
Pada tahun 1947
terbentuknya Provinsi Sumatera Tengah karena Provinsi dibagi menjadi tiga (3)
Provinsi yakni : Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumaterat Selatan Jawatan
Sosial Provinsi baru tersebut, untuk Sumatera Tengah Jawatan Sosial Provinsi
berkedudukan di Bukittinggi dipimpin oleh A. Malik Ahmad, yang wulayah kerjanya
meliputi seluruh Provinsi Sumatera Tengah (Prov. Riau, Sumatera Barat, Jambi
dan Prov. Kepulauan Riau sekarang).
Pada agresi Belanda ke II kegiatan
jawatan sosial Sumatera Tengah vakum karena saat itu semua kegiatan
pemerintahan diambil alih oleh militer (meliterisasi). Yang ada hanya Gubernur
Militer, Bupati, Wedana Militer, dan Wali Nagari Perang. Semua personil jawatan
sosial ikut aktif membantu militer dalam berbagai kegiatan.
Setelah berakhirnya agresi Belanda ke II tahun 1949 Jawatan Sosial
Sumatera Tengah yang berkedudukan di Bukittinggi kembali melaksanakan
kegiatannya.
Pada tahun 1950 Jawatan Sosial Provinsi Sumatera Tengah dipindahkan ke
Padang karena Ibu Kota Provinsi Sumatera Tengah pindah ke Kota Padang.
- Era Inspeksi Sosial
Dalam tahun 1950
susunan organisasi dan tata kerja jawatan sosial tengah dirobah menjadi susunan
organisasi dan tata kerja Inpeksi Sosial Sumatera Tengah.
·
Inspeksi ini berada di bawah Inspeksi Sosial
Sumatera yang berkedudukan di Medan.
·
Inspeksi Sosial Republik Indonesia Provinsi
Sumatera Tengah aktif melaksanakan
kegiatannya sampai terjadi pergolakan Pemerintahan Revosioner Republik
Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat tahun 1958. Setelah terjadi pergolakan PRRI
berdirilah Inspeksi Sosial Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Ini
disebabkan Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah menjadi Sosial Provinsi Sumatera
Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Inspeksi Sosial Provinsi Sumatera
Barat dipimpin oleh Abdul Muis dari tahun 1958 sampai tahun 1963, kemudian
digantikan oleh Muhammad Hasan Byk Dt. Maradjo yang dipindahkan dari Inspeksi
Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Inspeksi Sosial Provinsi Riau dipimpin oleh
Khamardibrata dan Inspeksi Sosial Provinsi Jambi dipimpin oleh A. Nawawi.
- Era Jawatan Nasional Provinsi
Setelah Inspeksi Sosial Pro vinsi Sumatera Barat berjalan sejak awal
Kemerdekaan melaksanakan kegiatan pelayanan sosial sesuai dengan intruksi dari
Departemen Sosial R.I pada tahun 1966 setelah terjadinya Gerakan 30 September/Pemberontakan
yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia, Probinsi Sumatera Barat.
Perobahan ini berlaku pula bagi semua urusan yang berkaitan dengan permasalahan
kesejahteraan sosial dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat ditangani oleh
Jawatan Sosial.
Jawatan Sosial Provinsi Sumatera Barat masih dipimpin oleh Muhammad Hsan
Byk Dt. Maradjo.
- Era Kantor Wilayah Departemen Sosial
Pada tahun 1975 Departemen Sosial Republik Insonesia dengan pedoman
kepada keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang pokok-pokok organisasi
Departemen dan Keputusan Presiden nomor 45 tahun 1974 tentang Susunan
Organisasi Departemen, telah menetapkan bahwa Jawatan Sosial Provinsi diganti
nama menjadi Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi diganti nama menjadi
Kantor Wilayah Departemen Sosial Probinsi, hal ini tentu juga berlaku untuk
Sumatera Barat maka berobah pulalah nama Jawatan Sosial menjadi Kantor
Wilayah Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat.
Penetapan Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Insdonesia Nomor 16
tahun 1984. Era Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi ini berakhir setelah
diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sampai
31 Desember 2000
- Era Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Pada era
otonomisasi semua instasi vertical diserahkan ke Pemerintah Daerah demikian
juga halnya dengan Kanwil Sosial Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat
diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Sosial R.I kepada Gubernur
Provinsi Sumatera Barat, adapun yang diserahkah adalah
Personil,
Peralatan, Perlengkapan Dinas (P3 D) yang kemudian diikuti penyerahan P3 D yang
ada di Kabupaten/Kota berupa Kantor Departemen Sosial Kabupaten/Kota beserta
Loka Bina Karya (BLK) atau sarana lainnya ke Bupati/Walikota.
Sejak
saat penyerahan hingga sampai terbentuknya SOTK Provinsi Sumatera Barat kegiatan
terus berjalan melalui dana APBN SOTK Provinsi Sumatera Barat kegiatan terus
berjalan melalui dana APBN walaupun itu hanya sekedar pelaksanaan proyek,
kegiatan rutin yang biasanya dating dari Departemen Sosial otomatis terhenti.
Berdasarkan Prtaturan Daerah Nomor 5 tahun 2001 maka terbentuklah Susunan
Organisasi Tata Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari
salah satu Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang diharapkan mampu
mengkaper tugas-tugas di bidang kedesahatan dan kesejahteraan sosial di seluruh
Sumatera Barat. Namun dalam operasional harapan tidak semulus kenyataan, sector
sosial hanya terwakili dalam sisi teknis operasional dalam bidang perencanaan
dan ketatausahaan tidak terwakili sama sekali, jadi timbul ketimpangan dalam
pendistribusian pekerjaan yang segera diselesaikan seringa terlambat atau
justru tidak terkerjakan sama sekali akibat tidak keterwakilan di Subdin Bina
Program dan Bagian Tata Usaha tersebut.
- Era Dinas Sosial
Dinas Sosial
Provinsi Sumatera Barat berdiri berdasarkan peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2003, menurut Perda ini
Dinas sosial terdiri dari :
1.
Kepala Dinas dibantu seorang Wakil
2.
Bagian Tata Usaha
3.
Sub Dinas Bina Program
4.
Sub Dinas Pemberdayaan Sosial
5.
Sub Dinas Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
6.
Sub Dinas Bantuan dan Jaminan Sosial
7.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sedangkan Kepala Bagian Tata Usaha dan Para Kasubdin
serta para eselon IV baru dilantik tanggal 26 Juli 2003 :
D.
Lokasi
Perusahaan
lokasi dinas social Sumatra Barat berada
di jalan Jln. Khatib Sulaiman No. 5 Padang - Padang (Kota) tepatnya di pusat
kota padang depan mesjid Raya Sumbar Sumtra Barat
E.
Struktur
organisasi
Dinas Sosial
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi
di bidang kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Sosial
mempunyai fungsi :
a.
Menetapkan kebijakan teknis di bidang usaha
kesejahteraan sosial
b.
Memberikan perizinan dan pelaksanaan pelayanan umun
lintas kabupaten dan kota di bidang kesejahteraan sosial.
c.
Pembinaan teknis di bidang kesejahteraan sosial
d.
Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
F.
Bidang
usaha/bagian
Salah satu bidang pembangunan bidang
kesejahteraan sosial yang penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan merupakan bagian dari salah satu tugas
pokok Dinas Sosial adalah memberikan pelayanan dalam rangka rehabilitisasi
sosial dan juga perlindungan sosial terhadap para Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial ( PMKS ). Program rehabilitasi sosial dilakukan melalui
dua pendekatan yaitu pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan berbasis
kelembagaan ( panti ). Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatnya fungsi
sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima manfaat melalui
pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial.
a. Pelayanan
sosial anak
Kegiatan ini dilaksanakan
melalui penyelenggaraan penyantunan, perawatan, perlindungan, pengentasan anak
di luar pengasuhan keluarga. Jumlah anak yang mengalamai masalah kesejahteraan
sosial dan belum terjangkau pelayan-an
kesejahteraan sosial sebanyak 27.303 anak. Pada tahun 2011 – 2015 sasaran yang
akan dicapai.
b. Pelayanan
sosial lanjut usia.
Kegiatan
pelayanan sosial lanjut usia meliputi pelayanan dalam panti yaitu pelayanan
reguler dan pelayanan di luar panti yang meliputi day care services, foster care, home care services, pemberian
bantuan modal usaha ekonomis produktif dan kelompok usaha bersama. Serta
me-wujudkan perlindungan dan aksesibilitas meliputi jaminan dan perlindungan
sosial lanjut usia.
c. Pelayanan
dan rehabilitasi sosial penyandang cacat
Pelayanan dan rehabilitasi
sosial penyandang cacat yang diarahkan untuk mem bantu penyandang cacat melalui
upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan dan
rehabilitasi sosial penyandang cacat, memperluas jangkauan pelayanan dan
rehabilitasi sosial penyandang cacat, meningkatkan mutu dan profesionalisme
pelayanan dan rehabilitasi sosial, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun masyarakat dan ,
memantapkan
manajemen pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat.
Adapun
kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat dilaksana-kan
melalui :
a.
Institusional
based ( panti ) yang mencakup kegiatan reguler, multilayanan dan multitaget
melalui day care dan kegiatan khusus
yang meliputi pen-jangkauan (outreach),
Unit Pelayanan Sosial Keliling ( UPSK ) dan bantuan tenaga ahli kepada
organisasi sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat.
b.
Non institusional
based yang mencakup pelayanan pendampingan Family based (berbasiskan keluarga) dan community based (berbasiskan masyarakat) yang menyelenggarakan
Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) serta pelayanan-pelayanan lain mencakup
UPSK, Loka Bina Karya (LBK), Praktik Belajar Kerja ( PBK ), dan Usaha Ekonomis
Produktif.
c.
Pemeliharaan taraf hidup/bantuan sosial.
Jumlah
penyandang cacat yang belum terjangkau pelayanan dan rehabilitasi sosial
sebanyak 32.508 orang. Sasaran srategis yang akan dicapai dalam kurun 2011 –
2015 yaitu tersedianya pelayanan,
d. Pelayanan
dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA
Pencapaian sasaran kegiatan pelayanan dan rehabilitasi
sosial korban penyalah-gunaan NAPZA terhadap 200 orang.
Dalam
rangka mencapai sasaran kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban
penyalahgunaan NAPZA dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
b.
Meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan dan
rehabilitasi sosial korban NAPZA, terutama yang berbasis masyarakat
c.
Meningkatkan koordinasi intra dan inter instansi
pemerintah terkait dan partisipasi masyarakat
d.
Mengembangkan dan memantapkan peran serta
masyarakat/lembaga swadaya masyarakat dalam kegiatan pencegahan, pelayanan, dan
rehabilitasi sosial korban NAPZA
e.
Mengembangkan dan meningkatkan prasarana dan sarana
pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA, baik secara fisik maupun
sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial
Kegiatan
pelayanan dan rehabilitasi yang dilakukan mencakup ; pencegahan; rehabilitasi
sosial; pengembanan dan pembinaan lanjut; kelembagaan, perlindungan dan
advocasi sosial.
e. Pelayanan
dan rehabilitasi sosial tunasosial
Kgiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial tunasosial
bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) adalah salah satu
kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini yaitu tunasusila, gelandangan dan
pengemis, dan bekas warga binaan pemasyarakatan.
Sasaran
yang akan dicapai dalam kurun waktu 2011 – 2015 pelayanan dan rehabilitasi
sosial 550 orang tunasosial meliputi
: tersedianya pelayanan, bantu-an dan rehabilitasi sosial bagi tuna sosial;
terlaksananya
pembinaan dan pelatihan bagi tunasosial; terlaksananya pemantapan petugas panti
dan pen-damping. Dengan indikator capaian kinerja terentasnya 550 orang
penyandang masalah tunasosial melalui rehabilitas sosial, pelatihan dan
perlindungan sosial.
Upaya-upaya pelayanan dan rehabilitasi sosial tunasosial
dalam rangka mencapai sasaran pelayanan mencakup :
a.
Pelayanan dan rehabilitasi sosial tunasusila: wanita
penjaja seks, waria penjaja seks
b.
Pelayanan dan rehabilitasi sosial gelandangan dan
pengemis
c.
Pelayanan dan rehabilitasi sosial eks nara pidana (
bekas warga binaan pemasyarakatan )
d.
Pelayanan dan rehabilitasi sosial orang dengan HIV dan
AIDS.
BAB III
PELAKSANAAN MAGANG KEAHLIAN
A. Sistem magang keahlian di Perusahaan
Kantor Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Barat terletak di Jalan Khatip Sulaiman No. 5
Telp/fax. 0751-7051465 Padang 25137 yang bersebelahan
dengan Kantor Keuagan Sumatera
Barat dan berhadapan dengan Mesjid
Raya Provinsi Sumatera Barat.
Rincian Tugas pokok dan
fungsi Dinas Pendidikan Sumatera Barat diatur dalam peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 41 Tahun 2012.
Dinas pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah dalam
bidang pendidikan. Berikut ini
fungsi dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat adalah :
1.
Kepala Dinas
Adapun tugas dari kepala dinas adalah :
a.
menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas;
b. menyelenggarakan penetapan kebijakan
teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum pemerintahan daerah;
c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan
pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
d. menyelenggarakan tugas kedinasan lain
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi,
dan pelaksanaan di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian.
B.
Kegiatan Magang Keahlian di Setiap Bagian
di Perusahaan :
a.
Kegiatan Magang Keahliah Sub Bagian Program
Sub Bagian Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas
secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program
meliputi : koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
dilingkungan dinas.
b.
Kegitan Magang Keahlian Bidang Pemberdayaan Sosial
Bidang
Pemberdayaan Sosial, Pemberdayaan sosial merupakan upaya diarahkan
untuk mewujdukan warga masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya,
sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pengertian ini mesti dimaknai
secara arif, yaitu bahwa tujuan pemenuhan kebutuhan dasar adalah tujuan awal
agar secara bertahap kehibupan yang lebih berkualitas dan kemandirian dapat
dicapai. Pemberdayaan sosial secara simultan juga diarahkan agar seluruh
potensi kesejahteraan sosial dapat dibangun menjadi sumber kesejahteraan sosial
yang mampu berperan optimal dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Personil
dan Struktur Organisasi
Struktur organisasi
Subag Program, sejak adanya perubahan SOTK, Subag Program tidak memiliki
struktur organisasi karena sekarang hanya merupakan merupakan Sub Bagian dari
sekretariat.
a. Subag
Program memiliki uraian tugas yaitu sebagai berikut :
1.
Kepala Subag Program mempunyai tugas : Melaksanakan penyusunan program kerja Subag Program;
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program dinas meliputi semua
Bidang di Dinas; Melaksanakan bahan perencanaan umum, bidang-bidang perencanaan
umum semua bidang.
2.
Menghimpun
data Kinerja SKPD; menghimpun bahan dan
dokumen perencanaan, program atau kegiatan seksi sarana di Bidang Dikmen; Tugas
tambahan lainnya dari pimpinan.
3.
Menindak
lajunti temuan, menghimpun dan menyusun konsep PK/RKT; Mengkoordinir penyusunan
Konsep LPPD 2012; Menghimpun bahan dokumen perencanaan, proram atau kegiatan
UPTD BLPT.
4.
Menghimpun
dan penyusunan konsep LAKIP 2012; Menghimpun bahan dan dokumen perencanaan /
program / kegiatan seksi Tendik Bidang Dikmen; Menyusun laporan bulanan APBN
dan Triwulan APBN, Tugas tambahan lainnya dari pimpinan
5.
Menghimpun
dan menyusun usul DPA Penganggaran; menghimpun bahan dan dokumen perencanaan /
program / kegiatan pada sekretariat; menyusun laporan bulanan APBN dan Triwulan
APBN; Tugas tambahan lainnya dari pimpinan.
6.
Menyiapkan
bahan presentasi Kepala Dinas, tugas tambahan lainnya dari pimpinan.
7.
Menghimpun
dan menyusun DPA Perubahan; menyusun bahan dan dokumen perencanaan / program /
kegiatan bidang PNFI.
b.
Bidang
Pemberdayaan Sosial memiliki uraian tugas sbg:
1. Penanggulangan
kemiskinan
Upaya yang dilakukan untuk mendukung penanggulangan
kemiskinan tersebut mencakup:
e)
Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha,
pelayanan kesehatan dasar dan pendidikan dasar melalui Kelompok Usaha Bersama (
Kube )
f)
Penyediaan akses perumahan dan pemukiman melalui
rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni
g)
Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran
hasil usaha me- lalui pendampingan dan lembaga pembiayaan.
2.
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (Kat)
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan warga KAT, meliputi
f.
Persiapan
pemberdayaan
g.
Pemberdayaan
sumber daya manusia
h.
Pemberdayaan
lingkungan sosial
i.
Penberdayaan
kelembagaan, dan
j.
Perlindungan
dan advokasi.
3.
Pemberdayaan Keluarga
mampu memecahkan masalah sosial yang dialaminya dan
Untuk men- dukung kegiatan pemberdayaan keluarga, dilakukan upaya-upaya sebagai
berikut :
h)
Pemberian Asuransi Kesejahteraan Sosial Keluarga ( AKSK
) kepada keluarga yang menjadi sasaran
kegiatan
i)
Pembentukan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (
LK3 ) di tingkat kabupaten/kota
j)
Pemberdayaan perempuan
k)
Pembentukan pusat data keluarga ( PUSDAKA )
C. Pengalaman positif yang di peroleh dari kegiatan magang keahlian
1. Orientasi Lingkungan Kerja
Praktek Lapangan Manajemen (PLM) dimulai pada tanggal 22 Juni sampai 6 Agustus
2015. Pada saat hari pertama
kerja kami bertemu dengan
Bapak Yunasril, SH. MM. Selaku Kepala Subag Umum dan pegawaian. Setelah
berdiskusi dan perkenalan singkat, kami semua ditempat ke beberapa Bidang
dengan pembagian yang merata.
Pada hari pertama PLM
penulis dikenalkan dengan semua
pegawai-pegawai di bagian masing-masing. Seiring berjalannya waktu,
suasana kerja yang akrab dan kondusif di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
2. Kegiatan Rutin
Selama kegiatan
PLM berlangsung, kami membantu pekerjaan rutin yang biasa dilakukan oleh
pegawai di Dinas sosial Sumatera Barat,
·
Subag program Melakukan kegiatan sbg
:
a.
Memverifikasi dan menginput data-data yang berkaitan
dengan seluruh kegiatan Subag Program
b.
Memverifikari seluruh surat perjalan dinas pegawai dinas pendidikan
c.
Menghadiri semua rapat yang berhubungan Subag Program
Dinas Pendidikan
d.
Ikur serta
menjadi kepanitian semua acara yang diadakan Subag Progam Dinas Pendidikan.
·
Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan kegiatan
sbg:
a. Menyiapkan
bahan dan fasilitas pelaksanaan kegiatan,yang meliputi
-
Mengetikan rencana kebutuhan ATK, dilingkungan
seksi KAT
-
Menyiapkan kelengkapan bahan administrasi
pengadaan dan penjilid serta kelengkapan lainya ndalam pelaksanaan kegiatan.
b. Menyimpan
surat surat dan berkas kegiatan pemberdayaan komunitas Adat Terpencil
c. Menata
dan menyimpan laporan hasil pelaksanaan tugas terhadap kegiatan yang telah
dilaksanakan.
d. Mempersiapkan
bahan koordinasi baik dalam linkungan Dinas Sosial maupun dengan instansi lain
yang meliputi :
-
Pembuatan surat- surat dinas
-
Telahan staf dan nota dinas
-
Membuat jadwal kegiatan
-
Mengumpulkan data laporan kegiatan
e. Membantu
/menyusun laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
f. Melaksanakan
tugas lain sesuai permintaan dan perintah pimpinan
3. Kegiatan Partisipasi
Selain melakukan tugas
rutin, kami juga mengikuti
kegiatan sosial dan keagamaan yang dilakukan pegawai. Kegiatan ini merupakan
kegiatan yang dilakukan satu kali dalam satu bulan, sekali dalam seminggu atau
kegiatan yang tidak terduga. Kegiatan tersebut diantaranya adalah :
1.
Mengikuti kegiatan keolahragaan senam kesehatan setiap
rabu pagi
2.
Mengikuti acara ceramah agama
3.
Ikut serta dalam kegiatan syukuran yang diadakan
pegawai
4.
Mengikuti apel pagi setian hari
D. Tantangan selama magang keahlian
Adapun
tantangan yang dihadapi selama melakukan kegiatan magang karena merupakan awal
dalam mengenal dunia kerja adalah:
a)
Proses
penyesuaian diri di dalam instansi tempat melakukan magang karena kami masih
asing diantara para pegawai lainnya.
b)
Tahap
pengenalan antar pegawai dan staf di instansi tempat magang.
c)
Pengenalan
apa apa saja kegiatan atau yang bisa kami lakukan selama magang
d)
Siap
apabila diberikan tugas yang baru dilakukan di instansi tempat magang
e)
Siap
apabila mendapatkan ilmu atau teguran yang bermanfaat di instansi tersebut
f)
Berusaha
untuk lebih disiplin dalam pekerjaan yang dilakukan di tempat magang
g)
Harus
selalu berpartisipasi apabila adanya hal yang dirasa bisa membantu dalam
kegiatan instansi di tempat magang ataupun di lapangan.
Dalam melakukan kegiatan magang ini harus bisa
membantu kegiatan insatansi tersebut dan jangan sampai membuat para pegawai
merasa terbebani dan harus siap apabila diberikan tugas oleh pegawai atau staf.
BAB IV Penutup
A. Kesimpulan
Dalam kegiatan
magang, kita memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan semua ilmu yang telah
dipelajari di bangku kuliah dan mempelajari detail tentang seluk beluk standar
kerja yang profesional. Pengalaman ini kemudian menjadi bekal dalam menjalani
jenjang karir yang sesungguhnya.Mahasiswa juga dapat menambah wawasan mengenai
dunia industri dan meningkatkan keterampilan serta keahlian praktek kerja.
Ini
baertujuan untuk Menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesional
dengan tingkat pengetahuan dan keterampilan serta etos kerja yang sesuai dengan
tuntutan dunia kerja.
Sebagai feed back
dalam melakukan penyempurnaan kurikulum
dan proses pembelajaran di FE UNP yang relevan dengan kebutuhan dunia
kerja.
Secara
teoritis penelitian ini dilaksanakan supaya dapat bermanfaat dalam
mengembangkan cakrawala ilmu pengetahuan. Adapun
manfaat dari penelitian adalah :
Dapat menambah pengetahuan, informasi dan pemahaman
penulis terhadap Sistem Perencanaan Nasional maupun Daerah Sebagai pembelajaran bagi perencana.
B. Saran
Dinas sosial provinsi sumbar
memakai visi Terwujudnya
kesejahteraan sosial masyarakat Sumatera Barat melalui penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang berkeadilan “. Visi ini mengandung makna bahwa
suatu kondisi sejahtera sebagai wujud dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial
bersama yang terarah dan terencana baik oleh pemerintah maupun masyarakat Sumatera
Barat yang dilandasi oleh nilai-nilai Adat dan Budaya.Menurut saya ini sangat baik agar semua masyakat
dapat mendapatkan hak nya dengan baik sebagai warga negara dan mendapatkan
pelayanan publik yang menjamin kesejahteraan sosial.Saran saya ini harus selalu
terwujud dangan baik dan maksimal untuk semua rakyat yang berhak di seluruh
provinsi sumbar dan harus ditingkatakan demi kemajuan yang lebih baik lagi.
Daftar Pustaka
Dinas
Sosial Prov,Sumbar, (2012). Penjabaran
tugas pokok dan funsi satuan kerja
perangkat daerah kota Padang, bagian
organisasi Padang,
Dinas
Sosial Prov,Sumbar, (2012). Profil Dinas
Sosial Prov Sumbar, Padang
www.
Gambarann umum dinassosial provinsi sumbar.
www.
Visi misi dinas social provinsi sumbar.
No comments:
Post a Comment