Wednesday, November 25, 2015

laporan magang

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Magang Keahlian

Praktek Magang Keahlian merupakan kegiatan kurikuler yang dikemas dalam sebuah mata kuliah yaitu Magang Keahlian. Magang keahlian adalah suatu bentuk proses pembelajaran mahasiswa yang mendukung program pendidikan di FE UNP dan program teknis praktis yang ditemukan di lapangan. Penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang memadukan secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di FE UNP dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan pengalaman langsung di dunia kerja yang mengarah kepada pencapaian tingkat keahlian profesional tertentu. Dalam mata kuliah ini kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara langsung di dunia kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan keahlian praktis yang sesuai dengan situasi dan kondisi kerja nyata (riil) yang tidak diperoleh di perguruan tinggi sehingga mahasiswa diharapkan lebih memahami dan memiliki keterampilan dalam suatu disiplin ilmu. Hasil dari kegiatan magang keahlian ini akan menjadi salah satu syarat bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikannya di FE UNP dan aspek penentu bagi keberhasilan mereka di dunia kerja setelah lulus.
Setiap mahasiswa FE UNP wajib mengikuti magang keahlian yang pelaksanaannya langsung di perusahaan atau di instansi pemerintah. Magang ini merupakan satu dari sekian banyak mata kuliah yang ada di  FE UNP. Mahasiswa harus melaksanakannya dengan sungguh-sungguh supaya pelaksanaan magang keahlian itu berhasil secara maksimal. Dalam pelaksanaan magang keahlian ini diharapkan ada kecocokan antara kompetensi yang didapatkan mahasiswa di bangku kuliah dengan aktivitas praktik yang dilakukan di perusahaan atau di instansi pemerintah tempat magang.
Di sisi lain, diperlukan suatu sinergi antara dunia kerja dengan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara lebih luas. Maka, melalui kegiatan magang keahlian ini, diharapkan akan terjalin hubungan kemitraan antara FE UNP dengan dunia kerja. Magang Keahlian ini sekaligus dimaksudkan untuk memahami dan mencari kemampuan dasar apa yang sebenarnya diinginkan dunia kerja untuk dikembangkan di FE UNP sebagai lembaga penghasil tenaga profesional yang berorientasi pada dunia kerja.
Untuk mengetahui kesungguhan mahasiswa, maka perlu melakukan pencatatan atas apa yang dikerjakan selama magang keahlian dalam bentuk “Jurnal kegiatan harian”. Jurnal ini merupakan bukti pekerjaan apa saja yang telah dilakukan dan sejauh mana kinerja mahasiswa selama melaksanakan magang keahlian di institusi atau perusahaan tempat magang.
Di samping itu untuk mengetahui pemahaman atas kegiatan yang dilakukan, mahasiswa juga harus menulis laporan kelompok yang berisikan kegiatan yang mereka lakukan, dan makalah individu yang berisikan pembahasan dan pemecahan masalah atas hal-hal (kasus) yang diamati di instansi pemerintah dan perusahaan tempat mahasiswa melaksanakan magang keahlian. Informasi yang dibawa mahasiswa akan dianalisis secara teoritis setelah mereka kembali dari praktek magang. Selain itu informasi juga dapat digunakan oleh FE UNP sebagai dasar pengkajian tentang link and match FE UNP dengan dunia kerja.




B.     Tujuan Magang Keahlian
Tujuan Umum  
  1. Membangun link and match sehingga terbentuk keterkaitan dan kesepadanan antara kurikulum di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.
  2. Meningkatkan proses pembelajaran melalui proses pendidikan berbasis praktik sehingga nantinya lulusan akan menjadi tenaga kerja yang berkualitas dan profesional pada kondisi kerja yang sesungguhnya.
  3. Meningkatkan pengetahuan melalui pengalaman kerja riil yang diperoleh di dunia kerja, sebagai bekal untuk memahami dunia kerja yang nanti akan dihadapi setelah menyelesaikan pendidikan di FE UNP.
Tujuan Khusus
Secara khusus magang mempunyai tujuan agar mahasiswa :
  1. Mempunyai kompetensi dan etos kerja yang sesuai dengan program studi yang diikuti.
  2. Mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan rutin yang berlingkup luas pada seluruh bagian yang telah dilalui dalam kegiatan magang keahlian.
  3. Mampu mengelola kelompok kerja dan beradaptasi dengan lingkungan kerja tempat magang secara baik dan benar.
  4. Mampu mempraktikan etika kerja dalam lingkungan magang keahlian secara memuaskan.
C.    Manfaat Magang Keahlian
Dalam kegiatan magang, kita memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan semua ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah dan mempelajari detail tentang seluk beluk standar kerja yang profesional. Pengalaman ini kemudian menjadi bekal dalam menjalani jenjang karir yang sesungguhnya.Mahasiswa juga dapat menambah wawasan mengenai dunia industri dan meningkatkan keterampilan serta keahlian praktek kerja.
Manfaat
1.      Menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesional dengan tingkat pengetahuan dan keterampilan serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
2.      Sebagai feed back dalam melakukan penyempurnaan kurikulum dan proses pembelajaran di FE UNP yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Secara teoritis penelitian ini dilaksanakan supaya dapat bermanfaat dalam mengembangkan cakrawala ilmu pengetahuan. Adapun manfaat dari penelitian adalah :
1.      Dapat menambah pengetahuan, informasi dan pemahaman penulis terhadap    Sistem     Perencanaan Nasional maupun Daerah
2.      Sebagai pembelajaran bagi perencana










BAB II
GANBARAN UMUM PERUSAHAAN/INSTANSI

A.    Visi dan Misi Perusahaan
Visi :
Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan berdasarkan pada visi “ Terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat Sumatera Barat melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkeadilan “. Visi ini mengandung makna bahwa suatu kondisi sejahtera sebagai wujud dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial bersama yang terarah dan terencana baik oleh pemerintah maupun masyarakat Sumatera Barat yang dilandasi oleh nilai-nilai Adat dan Budaya.

Misi :
Agar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dapat men-capai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, maka ditetapkan pula misi sebagai berikut :

1.      Meningkatkan aksesibilitas pelayanan social untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan social bagi penyandang masalah kesejahteraan social (PMKS).
2.      Mengembangkan perlindungan dan jaminan social bagi PMKS.
3.      Mengembangkan fungsi social penyandang masalah kesejahteraan social PMKS melalui pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi social.
4.      Mengembangkan kapasitas kelembagaan social,partisipasi social masyarakat dan dunia usaha serta sumber daya kesejahteraan social dalam penyelenggaraan kesejahteraan social
Motto:
“Tiada Hari Tanpa Kesetiakawanan Social”
B.     Gambaran Umum Perusahaan
A.    Program Rehabilitasi Sosial         
          Salah satu bidang pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan merupakan bagian dari salah satu tugas pokok Dinas Sosial adalah memberikan pelayanan dalam rangka rehabilitisasi sosial dan juga perlindungan sosial terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ). Program rehabilitasi sosial dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan berbasis kelembagaan ( panti ). Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatnya fungsi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima manfaat melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial.
B.     Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
          Pembangunan kesejahteraan sosial bidang bantuan dan jaminan sosial merupakan salah satu instrumen pembangunan yang pada hakikatnya merupakan piranti dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat melalui pemanfaatan hasil-hasil pembangunan yang dicapai dalam pengentasan penyandang masalah kesejah-teraan sosial. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara ber- tahap, terencana,
          Program perlindungan dan jaminan sosial lebih fokus pada arah penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam bentuk upaya perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan secara khusus, yaitu penduduk “ rentan “ serta penduduk yang memiliki resiko. Penduduk beresiko adalah penduduk miskin kluster I dan II serta penduduk lainnya yang katena faktor tertentu tidak memiliki kepastian masa depan. Sementara yang termasuk penduduk rentan adalah masyarakat yang tidak terlepas dari berbagai bencana, tindak kekerasan, dan pekerja migran bermasalah sosial.
Program perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dalam rencana strategis tahun 2011 – 2015 terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu :
1.             Bantuan sosial korban bencana alam
                   Kegiatan bantuan sosial korban bencana alam merupakan salah satu kegiatan yang fokus pada masalah-masalah sosial yang ditimbulkan sebagai ekses dari bencana alam. Pengurangan resiko bencana menjadi salah satu prioritas pe-nanganan utama dari upaya bantuan sosial bagi korban bencana. Pengurangan resiko ini dilakukan melalui memperkuat sistem dan mekanisme penanggula-ngan bencana yang terpadu.
a)             Kesiapsiagaan untuk dilakukannya penguatan kesiapsiagaan bantuan darurat, peralatan evakuasi dan mobilisasi kendaraan siaga bencana serta menyiapkan masyarakat untuk memahami resiko bencana yang mengancam melalui penyuluhan sosial,
b)            Tanggap darurat melakukan aktivasi penanggulangan bencana melalui upaya penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pelibatan personel pelatih dalam penanggulangan bencana
c)             Pascabencana, melakukan rehabilitasi sosial secara fisik maupun nonfisik melalui bantuan stimulan bahan bangunan rumah, santunan sosial, dan bantuan pemberdayaan ekonomi produktif
d)            Membangun model penanggulangan bencana bidang bantuan sosial dengan menggunakan pendekatan community based development atau penanggulangan bencana berbasis masyarakat dengan produk “kampung siaga bencana”.
Sasaran yang akan dicapai pada kegiatan bantuan sosial korban alam adalah : terpenuhinya kebutuhan darurat bagi korban bencana alam; terlaksananya pelatihan petugas penanggulangan bencana dari unsur masyarakat sebanyak 1400 jiwa; tersedianya evakuasi kit sebagai sarana penanganan korban bencana alam di kabupaten/kota rawan bencana.
2.             Bantuan sosial korban bencana sosial
                   Kegiatan bantuan sosial korban bencana sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat diarahkan pada tiga tahapan penanggulangan bencana sosial yang difokuskan untuk mencegah terjadinya potensi bencana sosial dengan mewujudkan masyarakat yang berketahanan sosial.
Dalam pelak- sanaannya, upaya-upaya yang dilakukan sebagai berikut :
a)             Prabencana, melalui kegiatan yang bernuansa pencegahan dengan mem- perhatikan karakteristik permasalahan bencana sosial, maka upaya yang dikembangkan diarahkan pada penguatan potensi lokal untuk mencegah terjadinya potensi bencana sosial. Komponen kegiatan yang akan terus di kembangkan adalah keserasian sosial dan penggalian kearifan lokal.
b)            Tanggap darurat, merupakan kegiatan pemberian bantuan darurat bagi korban bencana sosial
c)             Rehabilitasi sosial merupakan bantuan pascabencana yang dititikberatkan pada pemulihan korban bencana sosial.
Sasaran yang akan dicapai dalam lima tahun ke depan ( 2011 – 2015 ) adalah : terpenuhinya kebutuhan darurat bagi korban bencana sosial; terlaksananya pelatihan petugas penanggulangan bencana sosial berbasiskan masyarakat. Dengan indikator capaian kinerja jumlah korban bencana sosial yang dapat dibantu dan dilayani.
3.             Bantuan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran *
Kegiatan bantuan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran diarahkan pada upaya perlindungan sosial bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Upaya tersebut dilaksanakan melalui :
a)             Rehabilitasi psikososial melalui rumah perlindungan dan trauma center
b)            Bantuan usaha ekonomis produktif sebagai bantuan stimulan bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah sosial
c)             Pemulangan ke daerah asal, pemberian pelayanan  dan perlindungan selama di penampungan bagi pekerja migran bermasalah.
Sasaran yang akan dicapai dalam rencana strategis Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 -2015 adalah pemenuhan kebutuhan rasa aman dan perlindungan bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran yang ber-masalah sosial.
4.             Pendayagunaan Sumber Dana Sosial
Pengelolaan dana kesejahteraan sosial yang berasal dari dan dilaksanakan oleh masyarakat berjalan tertib, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Peningkat an partisipasi dunia usaha, khususnya penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang ( PUB ) ditandai dengan meningkatnya pengajuan permohonan izin penyelenggaraan UGB dan PUB. Hal ini mencerminkan adanya tanggung jawab dan kepedulian sosial yang besar dari kalangan masyarakat dan dunia usaha terhadap masalah kesejahtera-an sosial.
Sasaran yang akan dicapai dalam rencana strategis ini adalah
a)             Meningkatkan pelayanan dan pemrosesan rekomendasi izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan barang.
b)            Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyeleng-garaan kesejahteraan sosial melalui sosialisasi
c)             penyelenggaraan undian gratis berhadian dan pengumpulan uang dan barang.
Indikator capaian kinerja adalah meningkatnya jumlah masyarakat yang me-mahami peraturan dan perundang-undangan tentang penyelenggaraan undian gratis berhadian dan pengumpulan uang dan barang untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5.             Jaminan kesejahteraan sosial
                   Jaminan sosial adalah upaya pemerintah dan masyarakat yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidup menuju terwujudnya kesejahtera-an sosial bagi masyarakat. Perlindungan jamiman sosial mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang dapat mencakup seluruh masyarakat secara bertahap sesuai dengan per-kembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Pendekatan pertama adalah pen-dekatan asuransi sosial atau compulosry social insurence yang dibiayai dari kontribusi/premi yang dibayarkan oleh setiap tenaga kerja dan atau pemberi kerja. Kontribusi/premi dimaksud harus selalu dikaitkan dengan tingkat pen-dapatan/upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendekatan kedua berupa bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayaan dari negara dan bantuan sosial masyarakat lainnya.
Mekanisme jaminan sosial berbasiskan masyarakat yaitu penggalangan dana secara swadaya untuk memberikan jaminan sosial
bagi komunitas lokal telah tumbuh secara turun-temurun di masyarakat seperti jimpitan, arisan, baitulmal, ataupun kegiatan serupa dengan istilah yang berbeda di setiap daerahnya. Pada perkembangannya, sistem jaminan sosial yang dibangun tidak dapat menyasar kelompok berisiko,
khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, dikembangkan sistem jaminan sosial dengan sasaran kelompok yang tidak dapat tercakup oleh sistem jaminan sosial konvensional.
a)             Asuransi Kesejahteraan Sosial ( ASKESOS )
                            Askesos adalah jaminan pertanggungan dalam bentuk penggantian pendapatan keluarga bagi warga masyarakat pekerja mandiri pada sektor informal terhadap risiko menurunnya kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama mengalami sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia sehingga berada dalam kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anggota keluarga.
Askesos merupakan kegiatan strategis dalam jaminan sosial berupa program pemeliharaan penghasilan (income maintenance) yang berskala nasional bagi masyarakat miskin atau marginal.
Dinas Sosial/Kementerian Sosial sebagai pengelola atau pe-laksana di lapangan dengan membentuk tim pengelola askesos.
Sasaran yang akan dicapai pada kegiatan ini adalah terlaksananya kegiat-an asuransi kesejahteraan sosial bagi sektor informal.
b)            Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan ( PKH ).
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pe-ngembangan kebijakan dibidang perlindungan sosial, pemerintah mulai melaksanakan Program Keluarga Harapan ( PKH ). atau bantuan tunai bersyarat.
Program keluarga harapan adalah program asistensi sosial kepada rumah tangga yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan memberlakukan per-syaratan dalam rangka untuk mengubah perilaku miskin. PKH diutama-kan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin ( RTSM ) yang memiliki ibu hamil/menyusui, dan anak usia 0 – 15 tahun, atau anak usia 15 – 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasarnya.
C.     Program Pemberdayaan Sosial
              Pemberdayaan sosial merupakan upaya diarahkan untuk mewujdukan warga masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pengertian ini mesti dimaknai secara arif, yaitu bahwa tujuan pemenuhan kebutuhan dasar adalah tujuan awal agar secara bertahap kehibupan yang lebih berkualitas dan kemandirian dapat dicapai. Pemberdayaan sosial secara simultan juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial dapat dibangun menjadi sumber kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
1.             Penanggulangan kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah pembangunan kesejahteraan sosial yang ber- kaitan dengan berbagai bidang pembangunan lainnya, ditandai oleh pe-ngangguran, keterbelakangan, dan ketidak-berdayaan. Oleh karena itu,
ke-miskinan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan telah menjadi prioritas nasional. Masalah kemiskinan me-rupakan masalah yang sulit ditanggulangi, karena mayoritas termasuk kemiskin an kronis yang terjadi terus-menerus atau juga disebut kemiskinan struktural. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS )
yang dikategorikan sebagai fakir miskin termasuk kategori kemiskinan kronis yang membutuhkan penanganan sungguh-sungguh, terpadu secara lintas sektor dan berkelanjutan. Selain itu, terdapat sejumlah penduduk yang mengalami kemiskinan sementara yang ditandai dengan menurunnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari perubahan kondisi normal menjadi kritis, bencana alam dan bencana sosial seperti korban konflik sosial.
Upaya yang dilakukan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan tersebut mencakup :
a)             Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, pelayanan kesehatan dasar dan pendidikan dasar melalui Kelompok Usaha Bersama ( Kube )
b)            Penyediaan akses perumahan dan pemukiman melalui rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni
c)             Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha me- lalui pendampingan dan lembaga pembiayaan.
                            Sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu 2011 – 2015 adalah keluarga fakir miskin sebanyak 25.750 jiwa mendapatkan bantuan pemberdayaan dalam bentuk Stimulan modal kelompok usaha bersama ( kube ) dan usaha ekonomis produktif. Indikator capaian kinerja tersedianya akses kesempatan kerja/usaha, pelayanan kesehatan dasar dan pendidikan dasar serta kelompok usaha ber-sama bagi 25.750 jiwa fakir miskin.
Tersedianya akses perumahan dan pe-mukiman melalui rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
2.             Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil ( KAT )
            Komunitas adat terpencil merupakan kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayan an, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik ( KEPPRES No.111/1999 ). Kriteri umum komunitas adat terpencil, terdiri atas; berbentuk komunitas kecil, tertutup, dan homogen; pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan; pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem; pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau; peralatan dan teknologi relatif sederhana; ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan keterbatasan akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
            Komunitas adat terpencil merupakan kelompok masyarakat yang termarginalisasi dan belum terpenuhi hak-haknya. Marginalisasi terhadap komunitas adat terpencil muncul sebagai akibat dari lemahnya posisi tawar mereka dalam menghadapi persoalan yang dihadapinya. KAT sering kali menjadi korban dari konflik kepentingan ekonomi wilayah, dimana eksploitasi sumber daya alam oleh pendatang di wilayah pedalaman menjadi hak-hak ulayat masyarakat atas tanah mereka hilang. Terjadi pula, lunturnya sistem budaya kearifan lokal, serta rusaknya tempat mereka hidup. Selain itu, rendahnya aksesibilitas ke wilayah tempat tinggal KAT menyebabkan sulit-nya KAT setempat menjangkau fasilitas layanan publik yang disediakan pemerintah. Berbagai kondisi tersebut menyebabkan ketidakberdayaan dan rendahnya kualitas hidup KAT.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga KAT, meliputi
a.                 Persiapan pemberdayaan
b.                 Pemberdayaan sumber daya manusia
c.                 Pemberdayaan lingkungan sosial
d.                Penberdayaan kelembagaan, dan
e.                 Perlindungan dan advokasi.
Kelima kegiatan tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor dan kerjasama antar kementerian dan dinas dan dilaksanakan dengan menggunakan kerangka pengeluaran jangka menengah.Sasaran yang akan dicapai lima tahun ke depan adalah terpenuhinya kebutuhan dasar, aksesibilitas dan pelayanan sosial dasar bagi 950 KK komunitas adat terterpencil di Kab. Kepulauan Mentawai.
Dengan indikator capaian kinerja ialah  tersedianya pemukiman dan infrstruktur dan pemberian jaminan hidup bagi 950 KK warga komunitas adat terpencil.
3.             Pemberdayaan keluarga
            Permasalahan utama keluarga adalah kemiskinan, kerentanan, dan kerawanan sosial sebagai akibat negatif dari modernisasi. Ketidakberdayaan keluarga akan berdampak pada ketidakmampuan keluarga melaksanakan fungsi dan perannya terutama membangun keluarga yang sejahtera; mampu memecahkan masalah sosial yang dialaminya dan Untuk men- dukung kegiatan pemberdayaan keluarga, dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a.    Pemberian Asuransi Kesejahteraan Sosial Keluarga ( AKSK ) kepada   keluarga yang menjadi sasaran kegiatan
b.     Pembentukan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga ( LK3 ) di tingkat kabupaten/kota
c.       Pemberdayaan perempuan
d.    Pembentukan pusat data keluarga ( PUSDAKA )
Sasaran yang akan dicapai adalah peningkatan 1700 keluarga rentan agar dapat melaksanakan fungsi sosial dan kesejahteraan keluarga dengan idikator capaian yaitu : tersedianya bantuan usaha ekonomis produktif;
tersedianya akses LK3 di seluruh kabupaten/kota; dan tersedianya pusat data keluarga.
d)     Program Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat
1.             Kelembagaan sosial masyarakat
            Kelembagaan sosial masyarakat, dalam konteks pembangunan kesejahteraan sosial menjadi salah satu komponen penting di samping pemerintah dan dunia usaha. yang tumbuh dari masyarakat dan atau diprakarsai oleh pemerintah.
Lebih dari itu, dapat berperan sebagai perekat dan penguat keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan masyarakat.
            Dalam konteks pemberdayaan, suatu kegiatan dapat bertahan lama dan berkelanjutan apa-bila didukung oleh kelembagaan lokal yang berakar pada masyarakat. Untuk men-dukung pemberdayaan kelembagaan sosial, dilakukan beberapa upaya sebagai berikut :
a.         Pemberdayaan karang taruna
b.        Pemberdayaan organisasi sosial
c.         Pemberdayaan pekerja sosial masyarakat
d.            Pengembangan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat di      tingkat desa/kelurahan
e.          Pemberdayaan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan di tingkat kecamatan.
            Serangkaian kegiaan pemberdayaan tersebut akan memperkuat potensi sumber daya kesejahteraan sosial dari dimensi kelembagaan sosial masyarakat. Peran karang taruna, organisasi sosial, pekerja sosial masyarakat, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat,dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan sangat vital untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat di tingkat lokal dan akar rumput.
Untuk itu, perlu dilakukan revitalisasi terhadap kelembagaan yang telah lama eksis seperti karang taruna dan penguatan kapasitas kepada institusi yang baru tumbuh seperti tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Sasaran program yang akan dicapai adalah peningkatan peran masyarakat melalui sumber kesejahteraan sosial penyelenggara kesejahteraan sosial. dapat diberdayakan organisasi sosial; dapat diberdayakannya pekerja sosial masyarakat; diberdayakan peran dan fungsi karang taruna; berkembang usaha wahana kesejahtera an sosial berbasis masyarakat; dan meningkatnya kerjasaa kelembagaan sosial dunia usaha.
2.             Pelestarian Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan sosial
            Salah satu kegiatan dalam pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan nilai-nilai kepedulian serta kecintaan terhadap bangsa dan negara, Untuk mendukung upaya tersebut dan menanamkan nilai-nilai luhur kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial dilakukan be-berapa hal sebagai berikut :
a)      Pengusulan penganugerahan gelar pahlawan nasional, perintis kemerdeka an, janda/duda perintis kemerdekaan, serta pengusulan pemberian satya lencana kebaktian sosial
b)      Pemberian bantuan bulanan dan bantuan kesehatan keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, janda/duda perintis kemerdekaan, serta bantuan perbaikan rumah
c)      Sosialisasi dan aktualisasi nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan ke setiakawanan sosial.
Sasaran yang akan dicapai adalah melestarikan dan mendayagunakan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial. Indikator kinerja yang digunakan adalah : terlaksananya pemberian anugrah gelar pahlawan nasional dan terpeliharanya taman makam pahlawan nasional dan makam pahlawan nasional.
1.      Kepala Dinas
2.      Sekretaris
a.       Subbag Umum dan Kepegawaian
b.      Subbag Program
c.       Subbag Keuangan
3.      Bidang Pemberdayaan Sosial
a.       Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
b.      Seksi Pemberdayaan Peran Keluarga
c.       Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin
4.      Bidang Pengembangan Kelembagaan Sosial dan Kemitraan
a.              Seksi Organisasi Sosial, Panti Sosial, Karang Taruna dan Kemitraan
b.              Seksi Penyuluhan Sosial dan Pengembangan Pekerja Sosial Masyarakat
c.              Seksi Kepahlawanan, Ketahanan dan Kesetiakawanan Sosial
5.      Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
a.              Seksi Perlindungan Pelayanan Sosial, Anak, Remaja dan Lansia
b.              Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
c.              Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Napza
6.      Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial
a.              Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Alam
b.              Seksi Bantuan Sosial Korban Tinda Kekerasan dan Pekerja Migran/Orang Telantar
c.              Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebanyak 8 UPTD, yaitu :
a.              PSKW Andam Dewi Sukarami Kab.Solok
b.              PSBN Tuah Sakato Kalumbuk Padang
c.              PSBG Harapan Ibu Kalumbuk Padang
d.             PSTW Kasih Sayang Ibu Cubadak Batusangkar
e.              PSAABR Budi Utama Lubuk Alung
f.               PSTW Sabai Nan Aluih Sicincin
g.              PSAA Tri Murni Padang Panjang
h.              PSBR Harapan Padang Panjang


C.     Sejarah
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat merupakan instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang secara Organisatoris, teknis administrasi dan teknis operasional berada di bawah gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Dinas sosial bergabung dengan Dinas Kesehatan dengan Nomenklatur Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan gabungan :
- Kantor Wilayah Departemen Sosial
- Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, dan
- Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
Adanya penggabungan ini merupakan konsekwensi diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Than 1999, tentang otonomi daerah dan Perda No. 5 Than 2001 yang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas penyusunannya syarat kepentingan politik pengaruh pemikiran controversy dari Gus Dur, yang ditangkap oleh legislative
 sebagai pembenar untuk menjegal pemerintah mengevaluasi lagi SOTK dengan pertimbangan efektifitas kenerja dengan
mendengarkan saran-saran dari masyarakat diusulkanlah perubahan SOTK dengan pertimbangan SOTK oleh Gubernur dan akhirnya disetujui oleh DPRD maka Perda tersebut diatas seefektif diperlakukan.
Dalam pengembangannya Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat telah mengalami beberapa era. Dan dari periode itu mempunyai nilai tertentu sesuai dengan kurun waktu masing-masing, yakni sebagi berikut :
1.              Era Jawatan Sosial
Sejak 17 Agustus 1945 secara yuridis telah berdiri Negara Republik Indonesia yang mempunyai pemerintah yang baru berusaha melengkapi semua struktur organisasi yang diperukan dalam penyelenggaraan Negara hingga bisa mencapai tujuannya. Pemerintah berpendapat untuk melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 pemerintah membentuk Kabinet yang terdiri dari beberapa Kementerian salah satu Departemen itu adalah Departemen Sosial yang bertujuan menangai masalah-masalah sosial secara serius dan bersungguh-sungguh. Untuk mengurusi masalah-masalah sosial diprovinsi dibentuklah unit organsasi sosial dengan nama Jawatan Sosial Provinsi dan Keresidengan dibentuk pula unit organsasi Sosial dengan nama Pejabat Sosial Negara R.I Kepresidenan.
Pada saat itu Provinsi Sumatera Jawatan Sosialnya berkedudukan di Kota Pematang Siantar, sedangkan pelaksanaan kegiatan sosial di daerah keresidenan Sumatera Barat berkedudukan di Bukittinggi.
Semenjak tahun 1946 Pejabat Keresidenan Sumatera Barat telah mulai menangani permasalahan sosial yang timbul akibat perang kemerdekaan.
Pejabat sosial pertama di keresidenan Sumatera Barat adalah Bagindo Muhammad Thahar kemudian dilanjutkan oleh Marah Kaharudin sampai terbentuknya Provinsi Sumatera Tengah.
Pada tahun 1947 terbentuknya Provinsi Sumatera Tengah karena Provinsi dibagi menjadi tiga (3) Provinsi yakni : Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumaterat Selatan Jawatan Sosial Provinsi baru tersebut, untuk Sumatera Tengah Jawatan Sosial Provinsi berkedudukan di Bukittinggi dipimpin oleh A. Malik Ahmad, yang wulayah kerjanya meliputi seluruh Provinsi Sumatera Tengah (Prov. Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Prov. Kepulauan Riau sekarang).
            Pada agresi Belanda ke II kegiatan jawatan sosial Sumatera Tengah vakum karena saat itu semua kegiatan pemerintahan diambil alih oleh militer (meliterisasi). Yang ada hanya Gubernur Militer, Bupati, Wedana Militer, dan Wali Nagari Perang. Semua personil jawatan sosial ikut aktif membantu militer dalam berbagai kegiatan.
Setelah berakhirnya agresi Belanda ke II tahun 1949 Jawatan Sosial Sumatera Tengah yang berkedudukan di Bukittinggi kembali melaksanakan kegiatannya.
Pada tahun 1950 Jawatan Sosial Provinsi Sumatera Tengah dipindahkan ke Padang karena Ibu Kota Provinsi Sumatera Tengah pindah ke Kota Padang.
  1. Era Inspeksi Sosial
Dalam tahun 1950 susunan organisasi dan tata kerja jawatan sosial tengah dirobah menjadi susunan organisasi dan tata kerja Inpeksi Sosial Sumatera Tengah.
·         Inspeksi ini berada di bawah Inspeksi Sosial Sumatera yang berkedudukan di Medan.
·         Inspeksi Sosial Republik Indonesia Provinsi Sumatera Tengah aktif melaksanakan
kegiatannya sampai terjadi pergolakan Pemerintahan Revosioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat tahun 1958. Setelah terjadi pergolakan PRRI berdirilah Inspeksi Sosial Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Ini disebabkan Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah menjadi Sosial Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Inspeksi Sosial Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Abdul Muis dari tahun 1958 sampai tahun 1963, kemudian digantikan oleh Muhammad Hasan Byk Dt. Maradjo yang dipindahkan dari Inspeksi Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Inspeksi Sosial Provinsi Riau dipimpin oleh Khamardibrata dan Inspeksi Sosial Provinsi Jambi dipimpin oleh A. Nawawi.
  1. Era Jawatan Nasional Provinsi
Setelah Inspeksi Sosial Pro vinsi Sumatera Barat berjalan sejak awal Kemerdekaan melaksanakan kegiatan pelayanan sosial sesuai dengan intruksi dari Departemen Sosial R.I pada tahun 1966 setelah terjadinya Gerakan 30 September/Pemberontakan yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia, Probinsi Sumatera Barat. Perobahan ini berlaku pula bagi semua urusan yang berkaitan dengan permasalahan kesejahteraan sosial dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat ditangani oleh Jawatan Sosial.

Jawatan Sosial Provinsi Sumatera Barat masih dipimpin oleh Muhammad Hsan Byk  Dt. Maradjo.
  1. Era Kantor Wilayah Departemen Sosial
Pada tahun 1975 Departemen Sosial Republik Insonesia dengan pedoman kepada keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang pokok-pokok organisasi Departemen dan Keputusan Presiden nomor 45 tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, telah menetapkan bahwa Jawatan Sosial Provinsi diganti nama menjadi Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi diganti nama menjadi Kantor Wilayah Departemen Sosial Probinsi, hal ini tentu juga berlaku untuk Sumatera Barat maka berobah pulalah nama Jawatan Sosial menjadi Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat.
Penetapan Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Insdonesia Nomor 16 tahun 1984. Era Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi ini berakhir setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sampai 31 Desember 2000
  1. Era Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Pada era otonomisasi semua instasi vertical diserahkan ke Pemerintah Daerah demikian juga halnya dengan Kanwil Sosial Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Sosial R.I kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat, adapun yang diserahkah adalah
Personil, Peralatan, Perlengkapan Dinas (P3 D) yang kemudian diikuti penyerahan P3 D yang ada di Kabupaten/Kota berupa Kantor Departemen Sosial Kabupaten/Kota beserta Loka Bina Karya (BLK) atau sarana lainnya ke Bupati/Walikota.
Sejak saat penyerahan hingga sampai terbentuknya SOTK Provinsi Sumatera Barat kegiatan terus berjalan melalui dana APBN SOTK Provinsi Sumatera Barat kegiatan terus berjalan melalui dana APBN walaupun itu hanya sekedar pelaksanaan proyek, kegiatan rutin yang biasanya dating dari Departemen Sosial otomatis terhenti.
Berdasarkan Prtaturan Daerah Nomor 5 tahun 2001 maka terbentuklah Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari salah satu Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang diharapkan mampu mengkaper tugas-tugas di bidang kedesahatan dan kesejahteraan sosial di seluruh Sumatera Barat. Namun dalam operasional harapan tidak semulus kenyataan, sector sosial hanya terwakili dalam sisi teknis operasional dalam bidang perencanaan dan ketatausahaan tidak terwakili sama sekali, jadi timbul ketimpangan dalam pendistribusian pekerjaan yang segera diselesaikan seringa terlambat atau justru tidak terkerjakan sama sekali akibat tidak keterwakilan di Subdin Bina Program dan Bagian Tata Usaha tersebut.
  1. Era Dinas Sosial
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat berdiri berdasarkan peraturan Daerah         Nomor 1 tahun 2003, menurut Perda ini Dinas sosial terdiri dari :

                     1.         Kepala Dinas dibantu seorang Wakil
                     2.         Bagian Tata Usaha
                     3.         Sub Dinas Bina Program
                     4.         Sub Dinas Pemberdayaan Sosial
                     5.         Sub Dinas Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
                     6.         Sub Dinas Bantuan dan Jaminan Sosial
                     7.         Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sedangkan Kepala Bagian Tata Usaha dan Para Kasubdin serta para eselon IV baru dilantik tanggal 26 Juli 2003 :
D.    Lokasi Perusahaan
lokasi dinas social Sumatra Barat berada di jalan Jln. Khatib Sulaiman No. 5 Padang - Padang (Kota) tepatnya di pusat kota padang depan mesjid Raya Sumbar Sumtra Barat
E.     Struktur organisasi
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Sosial mempunyai fungsi :
a.       Menetapkan kebijakan teknis di bidang usaha kesejahteraan sosial
b.      Memberikan perizinan dan pelaksanaan pelayanan umun lintas kabupaten dan kota di bidang kesejahteraan sosial.
c.       Pembinaan teknis di bidang kesejahteraan sosial
d.      Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
F.      Bidang usaha/bagian
          Salah satu bidang pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan merupakan bagian dari salah satu tugas pokok Dinas Sosial adalah memberikan pelayanan dalam rangka rehabilitisasi sosial dan juga perlindungan sosial terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ). Program rehabilitasi sosial dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan berbasis kelembagaan ( panti ). Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatnya fungsi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima manfaat melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial.
a.       Pelayanan sosial anak
                   Kegiatan ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan penyantunan, perawatan, perlindungan, pengentasan anak di luar pengasuhan keluarga. Jumlah anak yang mengalamai masalah kesejahteraan sosial dan belum terjangkau  pelayan-an kesejahteraan sosial sebanyak 27.303 anak. Pada tahun 2011 – 2015 sasaran yang akan dicapai.
b.      Pelayanan sosial lanjut usia.
Kegiatan pelayanan sosial lanjut usia meliputi pelayanan dalam panti yaitu pelayanan reguler dan pelayanan di luar panti yang meliputi day care services, foster care, home care services, pemberian bantuan modal usaha ekonomis produktif dan kelompok usaha bersama. Serta me-wujudkan perlindungan dan aksesibilitas meliputi jaminan dan perlindungan sosial lanjut usia.
c.       Pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat
                   Pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat yang diarahkan untuk mem bantu penyandang cacat melalui upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat, memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat, meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan dan rehabilitasi sosial, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan ,

memantapkan manajemen pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat.
Adapun kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat dilaksana-kan melalui :
a.       Institusional based ( panti ) yang mencakup kegiatan reguler, multilayanan dan multitaget melalui day care dan kegiatan khusus yang meliputi pen-jangkauan (outreach), Unit Pelayanan Sosial Keliling ( UPSK ) dan bantuan tenaga ahli kepada organisasi sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat.
b.      Non institusional based yang mencakup pelayanan pendampingan Family based (berbasiskan keluarga) dan community based (berbasiskan masyarakat) yang menyelenggarakan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) serta pelayanan-pelayanan lain mencakup UPSK, Loka Bina Karya (LBK), Praktik Belajar Kerja ( PBK ), dan Usaha Ekonomis Produktif.
c.       Pemeliharaan taraf hidup/bantuan sosial.
Jumlah penyandang cacat yang belum terjangkau pelayanan dan rehabilitasi sosial sebanyak 32.508 orang. Sasaran srategis yang akan dicapai dalam kurun 2011 – 2015 yaitu tersedianya pelayanan,
d.      Pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA
Pencapaian sasaran kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalah-gunaan NAPZA terhadap 200 orang.
Dalam rangka mencapai sasaran kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
b.            Meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban NAPZA, terutama yang berbasis masyarakat
c.             Meningkatkan koordinasi intra dan inter instansi pemerintah terkait dan partisipasi masyarakat
d.            Mengembangkan dan memantapkan peran serta masyarakat/lembaga swadaya masyarakat dalam kegiatan pencegahan, pelayanan, dan rehabilitasi sosial korban NAPZA
e.             Mengembangkan dan meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA, baik secara fisik maupun sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial
Kegiatan pelayanan dan rehabilitasi yang dilakukan mencakup ; pencegahan; rehabilitasi sosial; pengembanan dan pembinaan lanjut; kelembagaan, perlindungan dan advocasi sosial.
e.   Pelayanan dan rehabilitasi sosial tunasosial
Kgiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial tunasosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) adalah salah satu kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini yaitu tunasusila, gelandangan dan pengemis, dan bekas warga binaan pemasyarakatan.

Sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu 2011 – 2015 pelayanan dan rehabilitasi sosial 550 orang tunasosial meliputi : tersedianya pelayanan, bantu-an dan rehabilitasi sosial bagi tuna sosial;
terlaksananya pembinaan dan pelatihan bagi tunasosial; terlaksananya pemantapan petugas panti dan pen-damping. Dengan indikator capaian kinerja terentasnya 550 orang penyandang masalah tunasosial melalui rehabilitas sosial, pelatihan dan perlindungan sosial.
Upaya-upaya pelayanan dan rehabilitasi sosial tunasosial dalam rangka mencapai sasaran pelayanan mencakup :
a.             Pelayanan dan rehabilitasi sosial tunasusila: wanita penjaja seks, waria penjaja seks
b.             Pelayanan dan rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis
c.             Pelayanan dan rehabilitasi sosial eks nara pidana ( bekas warga binaan pemasyarakatan )
d.            Pelayanan dan rehabilitasi sosial orang dengan HIV dan AIDS.








BAB III
PELAKSANAAN MAGANG KEAHLIAN

A.    Sistem magang keahlian di Perusahaan
Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terletak di Jalan Khatip Sulaiman No. 5 Telp/fax. 0751-7051465 Padang 25137 yang bersebelahan dengan Kantor Keuagan Sumatera Barat dan berhadapan dengan Mesjid Raya Provinsi Sumatera Barat.
Rincian Tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Sumatera Barat diatur dalam peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 41 Tahun 2012. Dinas pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah dalam bidang pendidikan. Berikut ini fungsi dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat adalah :
1.      Kepala Dinas
Adapun tugas dari kepala dinas adalah :
a.       menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas;
b.      menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum pemerintahan daerah;
c.       menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan  pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
d.      menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


2.      Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian.
B.     Kegiatan Magang Keahlian di Setiap Bagian di Perusahaan :
a.       Kegiatan Magang Keahliah Sub Bagian Program
Sub Bagian Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program meliputi : koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilingkungan dinas.
b.      Kegitan Magang Keahlian Bidang Pemberdayaan Sosial
              Bidang Pemberdayaan Sosial, Pemberdayaan sosial merupakan upaya diarahkan untuk mewujdukan warga masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pengertian ini mesti dimaknai secara arif, yaitu bahwa tujuan pemenuhan kebutuhan dasar adalah tujuan awal agar secara bertahap kehibupan yang lebih berkualitas dan kemandirian dapat dicapai. Pemberdayaan sosial secara simultan juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial dapat dibangun menjadi sumber kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Personil dan Struktur Organisasi
Struktur organisasi Subag Program, sejak adanya perubahan SOTK, Subag Program tidak memiliki struktur organisasi karena sekarang hanya merupakan merupakan Sub Bagian dari sekretariat.
a.       Subag Program memiliki uraian tugas yaitu sebagai berikut :
1.      Kepala Subag Program mempunyai tugas : Melaksanakan penyusunan program kerja Subag Program; Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program dinas meliputi semua Bidang di Dinas; Melaksanakan bahan perencanaan umum, bidang-bidang perencanaan umum semua bidang.
2.      Menghimpun data Kinerja SKPD;  menghimpun bahan dan dokumen perencanaan, program atau kegiatan seksi sarana di Bidang Dikmen; Tugas tambahan lainnya dari pimpinan.
3.      Menindak lajunti temuan, menghimpun dan menyusun konsep PK/RKT; Mengkoordinir penyusunan Konsep LPPD 2012; Menghimpun bahan dokumen perencanaan, proram atau kegiatan UPTD BLPT.
4.      Menghimpun dan penyusunan konsep LAKIP 2012; Menghimpun bahan dan dokumen perencanaan / program / kegiatan seksi Tendik Bidang Dikmen; Menyusun laporan bulanan APBN dan Triwulan APBN, Tugas tambahan lainnya dari pimpinan
5.      Menghimpun dan menyusun usul DPA Penganggaran; menghimpun bahan dan dokumen perencanaan / program / kegiatan pada sekretariat; menyusun laporan bulanan APBN dan Triwulan APBN; Tugas tambahan lainnya dari pimpinan.
6.      Menyiapkan bahan presentasi Kepala Dinas, tugas tambahan lainnya dari pimpinan.
7.      Menghimpun dan menyusun DPA Perubahan; menyusun bahan dan dokumen perencanaan / program / kegiatan bidang PNFI.
b.      Bidang Pemberdayaan Sosial memiliki uraian tugas sbg:
1.      Penanggulangan kemiskinan
Upaya yang dilakukan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan tersebut mencakup:
e)             Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, pelayanan kesehatan dasar dan pendidikan dasar melalui Kelompok Usaha Bersama ( Kube )
f)             Penyediaan akses perumahan dan pemukiman melalui rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni
g)            Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha me- lalui pendampingan dan lembaga pembiayaan.
2.      Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (Kat)
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga KAT, meliputi
f.                  Persiapan pemberdayaan
g.                 Pemberdayaan sumber daya manusia
h.                 Pemberdayaan lingkungan sosial
i.                   Penberdayaan kelembagaan, dan
j.                   Perlindungan dan advokasi.

3.      Pemberdayaan Keluarga
mampu memecahkan masalah sosial yang dialaminya dan Untuk men- dukung kegiatan pemberdayaan keluarga, dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
h)   Pemberian Asuransi Kesejahteraan Sosial Keluarga ( AKSK ) kepada   keluarga yang menjadi sasaran kegiatan
i)       Pembentukan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga ( LK3 ) di tingkat kabupaten/kota
j)        Pemberdayaan perempuan
k)    Pembentukan pusat data keluarga ( PUSDAKA )
C.    Pengalaman positif yang di peroleh dari kegiatan magang keahlian
1.      Orientasi Lingkungan Kerja
Praktek Lapangan Manajemen (PLM) dimulai pada tanggal 22 Juni sampai 6                                             Agustus 2015. Pada saat hari pertama kerja kami bertemu dengan Bapak Yunasril, SH. MM. Selaku Kepala Subag Umum dan pegawaian. Setelah berdiskusi dan perkenalan singkat, kami semua ditempat ke beberapa Bidang dengan pembagian yang merata.
Pada hari pertama PLM penulis dikenalkan dengan semua pegawai-pegawai di bagian masing-masing. Seiring berjalannya waktu, suasana kerja yang akrab dan kondusif di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.




2.      Kegiatan Rutin
Selama kegiatan PLM berlangsung, kami membantu pekerjaan rutin yang biasa dilakukan oleh pegawai di Dinas sosial Sumatera Barat,
·         Subag program Melakukan kegiatan sbg :
a.       Memverifikasi dan menginput data-data yang berkaitan dengan seluruh kegiatan Subag Program
b.      Memverifikari seluruh surat perjalan dinas pegawai dinas pendidikan
c.       Menghadiri semua rapat yang berhubungan Subag Program Dinas Pendidikan
d.      Ikur serta menjadi kepanitian semua acara yang diadakan Subag Progam Dinas Pendidikan.
·         Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan kegiatan sbg:
a.       Menyiapkan bahan dan fasilitas pelaksanaan kegiatan,yang meliputi
-          Mengetikan rencana kebutuhan ATK, dilingkungan seksi KAT
-          Menyiapkan kelengkapan bahan administrasi pengadaan dan penjilid serta kelengkapan lainya ndalam pelaksanaan kegiatan.
b.      Menyimpan surat surat dan berkas kegiatan pemberdayaan komunitas Adat Terpencil
c.       Menata dan menyimpan laporan hasil pelaksanaan tugas terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.
d.      Mempersiapkan bahan koordinasi baik dalam linkungan Dinas Sosial maupun dengan instansi lain yang meliputi :
-          Pembuatan surat- surat dinas
-          Telahan staf dan nota dinas
-          Membuat jadwal kegiatan
-          Mengumpulkan data laporan kegiatan
e.       Membantu /menyusun laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
f.       Melaksanakan tugas lain sesuai permintaan dan perintah pimpinan
3.      Kegiatan Partisipasi
Selain melakukan tugas rutin, kami juga mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan yang dilakukan pegawai. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan satu kali dalam satu bulan, sekali dalam seminggu atau kegiatan yang tidak terduga. Kegiatan tersebut diantaranya adalah :
1.      Mengikuti kegiatan keolahragaan senam kesehatan setiap rabu pagi
2.      Mengikuti acara ceramah agama
3.      Ikut serta dalam kegiatan syukuran yang diadakan pegawai
4.      Mengikuti apel pagi setian hari
D.    Tantangan selama magang keahlian
Adapun tantangan yang dihadapi selama melakukan kegiatan magang karena merupakan awal dalam mengenal dunia kerja adalah:
a)      Proses penyesuaian diri di dalam instansi tempat melakukan magang karena kami masih asing diantara para pegawai lainnya.
b)      Tahap pengenalan antar pegawai dan staf di instansi tempat magang.
c)      Pengenalan apa apa saja kegiatan atau yang bisa kami lakukan selama magang
d)     Siap apabila diberikan tugas yang baru dilakukan di instansi tempat magang
e)      Siap apabila mendapatkan ilmu atau teguran yang bermanfaat di instansi tersebut
f)       Berusaha untuk lebih disiplin dalam pekerjaan yang dilakukan di tempat magang
g)      Harus selalu berpartisipasi apabila adanya hal yang dirasa bisa membantu dalam kegiatan instansi di tempat magang ataupun di lapangan.
       
         Dalam melakukan kegiatan magang ini harus bisa membantu kegiatan insatansi tersebut dan jangan sampai membuat para pegawai merasa terbebani dan harus siap apabila diberikan tugas oleh pegawai atau staf.

















BAB IV Penutup


A. Kesimpulan
Dalam kegiatan magang, kita memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan semua ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah dan mempelajari detail tentang seluk beluk standar kerja yang profesional. Pengalaman ini kemudian menjadi bekal dalam menjalani jenjang karir yang sesungguhnya.Mahasiswa juga dapat menambah wawasan mengenai dunia industri dan meningkatkan keterampilan serta keahlian praktek kerja.
Ini baertujuan untuk Menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesional dengan tingkat pengetahuan dan keterampilan serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Sebagai feed back dalam melakukan penyempurnaan kurikulum dan proses pembelajaran di FE UNP yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
     Secara teoritis penelitian ini dilaksanakan supaya dapat bermanfaat dalam mengembangkan       cakrawala ilmu pengetahuan. Adapun manfaat dari penelitian adalah :
Dapat menambah pengetahuan, informasi dan pemahaman penulis terhadap Sistem     Perencanaan Nasional maupun Daerah Sebagai pembelajaran bagi perencana.




B. Saran
Dinas sosial provinsi sumbar memakai visi Terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat Sumatera Barat melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkeadilan “. Visi ini mengandung makna bahwa suatu kondisi sejahtera sebagai wujud dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial bersama yang terarah dan terencana baik oleh pemerintah maupun masyarakat Sumatera Barat yang dilandasi oleh nilai-nilai Adat dan Budaya.Menurut saya ini sangat baik agar semua masyakat dapat mendapatkan hak nya dengan baik sebagai warga negara dan mendapatkan pelayanan publik yang menjamin kesejahteraan sosial.Saran saya ini harus selalu terwujud dangan baik dan maksimal untuk semua rakyat yang berhak di seluruh provinsi sumbar dan harus ditingkatakan demi kemajuan yang lebih baik lagi.












Daftar Pustaka
Dinas Sosial Prov,Sumbar, (2012). Penjabaran tugas pokok dan funsi satuan kerja perangkat daerah kota Padang, bagian organisasi Padang,
Dinas Sosial Prov,Sumbar, (2012). Profil Dinas Sosial Prov Sumbar, Padang
www. Gambarann umum dinassosial provinsi sumbar.
www. Visi misi dinas social provinsi sumbar.

No comments:

Post a Comment